TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Maung Pusat Sorot Perpanjangan Siaga Darurat Asap & Lonjakan Hotspot Kalbar

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Pontianak, Kalbar — Monitorkrimsus. com

Dua fakta mengkhawatirkan dari Kalimantan Barat—berupa perpanjangan status siaga darurat bencana asap hingga 15 November 2026 serta lonjakan jumlah titik panas/hotspot mencapai 200 di 12 kabupaten, ditambah temuan WALHI bahwa provinsi ini menjadi episentrum karhutla nasional dengan 74% hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan—menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Berdasarkan data resmi BPBD Kalbar per 27 Juli 2026, Kubu Raya (64), Ketapang (56), dan Kayong Utara (53) menjadi wilayah dengan sebaran terpadat. Sementara itu, catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat lonjakan drastis pada Juli 2026 dan luas kebakaran mencapai puluhan ribu hektare. Hal ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan bukan semata-mata faktor cuaca/kemarau, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, tata kelola kawasan konsesi, serta potensi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Merespons krisis yang berulang dan meluas ini, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Fakta bahwa status siaga darurat harus diperpanjang terus dan jumlah titik panas justru meningkat tajam, ditambah data bahwa tiga perempatnya berada di area konsesi, adalah alarm nyata adanya kegagalan sistemik. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan, kelalaian pengawasan, dan ketidakpatuhan korporasi yang harus dibuka kedoknya. MAUNG Pusat menilai setiap kebakaran yang terjadi di area konsesi wajib diusut tuntas hingga ke akar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada izin/prosedur yang dilanggar," tegas Iwan Gunawan di Pontianak, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, BPBD dan aparat terkait tidak boleh hanya bekerja memadamkan api semata, namun harus beriringan dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terjadi pengulangan musiman yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP MAUNG PUSAT

Dalam sorotan hukumnya, Kadiv Hukum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 & 98: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 4 & 12: Kewajiban pemegang izin konsesi mencegah terjadinya kebakaran di wilayah kerjanya; kelalaian dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Pasal 5 & 15: Pemerintah dan pemangku kepentingan wajib melakukan pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan bencana; tidak boleh menunda atau mengabaikan potensi bahaya.
4. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perkebunan & UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan kewajiban pemegang izin menjaga kelestarian, memiliki rencana pengelolaan risiko kebakaran, serta tanggung jawab pemulihan lahan jika terjadi kerusakan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Masyarakat berhak mengetahui data lengkap lokasi hotspot, nama perusahaan konsesi, status izin, dan hasil penyidikan setiap kasus kebakaran. 


📢 PENUTUP & DESAKAN

Kadiv Hukum Iwan Gunawan menegaskan MAUNG Pusat meminta langkah konkret:

"Kami mendesak Kejati, Kejagung, dan KLHK segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi di Kalbar. Jangan biarkan data WALHI dan BPBD hanya menjadi catatan tanpa konsekuensi hukum. Siapa yang lalai, siapa yang melanggar batas izin, siapa yang menghalangi pengawasan—semuanya harus diproses secara terbuka. Negara harus hadir melindungi rakyat dan hutan, bukan sekadar menunggu api padam. MAUNG akan terus mengawal sampai keadilan dan kepastian hukum ditegakkan di bumi Kalbar," pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis ; TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Komentar0

Type above and press Enter to search.