TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI : Hak Nelayan atas Solar Bersubsidi di Kubu Raya Terjamin Hukum, Harus Segera Dipenuhi!


                   Ket Foto :  Ilustrasi (Ist)

Kubu Raya,Kalbar — Monitorkrimsus.com

Keluhan keterlambatan dan kelangkaan penyaluran solar bersubsidi yang melanda ratusan nelayan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Jika tidak segera dicarikan solusi nyata, para nelayan telah mengancam akan menggelar aksi protes yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan hak atas sarana penunjang mata pencaharian mereka. 

Kelangkaan ini membuat aktivitas melaut terhenti, pendapatan menurun drastis, dan biaya operasional membengkak karena terpaksa membeli solar dengan harga lebih tinggi di luar jatah bersubsidi. RAJAWALI Pusat menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan tanggung jawab negara yang dijamin secara hukum.

⚖️ Aspek Hukum & Peraturan Berlaku

RAJAWALI Pusat mengingatkan seluruh pihak bahwa hak nelayan mendapatkan solar bersubsidi memiliki landasan hukum yang kuat:

✅ Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan – Pasal 4, 12, dan 28 menegaskan negara wajib menjamin ketersediaan sarana produksi, termasuk bahan bakar, dengan harga terjangkau dan pasokan yang lancar agar usaha perikanan berkelanjutan .

✅ Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – Menetapkan secara jelas bahwa solar bersubsidi diprioritaskan bagi nelayan sebagai kelompok penerima utama, serta mengatur kewajiban penyaluran yang tepat waktu dan cukup . 

✅ Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 7 ayat (2) menyatakan penyediaan energi harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan ketahanan ekonomi nasional.

✅ Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mempertegas kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi dan mengawasi kelancaran penyaluran kebutuhan pokok usaha masyarakat.

“Keterlambatan dan kelangkaan ini melanggar semangat perlindungan negara. Subsidi bukanlah pemberian, melainkan hak yang harus dipenuhi. Jika ada kendala, harus ada solusi cepat, bukan membiarkan ekonomi keluarga nelayan tertekan dan terancam gulung tikar.” Tegas Krista Hadi Wijaya Sekjen DPN RAJAWALI. Kamis (02/07/26).


 ðŸ“Œ Sikap & Harapan RAJAWALI 

RAJAWALI Pusat meminta:

- Pertamina dan BPH Migas segera mengevaluasi alokasi kuota dan distribusi ke wilayah pesisir agar tepat sasaran dan tanpa penundaan .

- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi jembatan komunikasi aktif, memantau langsung ketersediaan di lapangan dan melaporkan jika terjadi penyimpangan.

- Jika ditemukan penyalahgunaan kuota atau perpindahan subsidi ke pihak tidak berhak, aparat hukum wajib menindak tegas sesuai ketentuan pidana dan administrasi.

“Kami mendukung semangat melindungi subsidi agar tidak bocor, namun jangan sampai justru nelayan yang berhak menjadi korban kelangkaan. Jangan biarkan ancaman aksi terjadi jika perbaikan bisa dilakukan sekarang,” tambah Sekjen RAJAWALI.

RAJAWALI Pusat juga siap menjadi penghubung pengawasan agar hak dasar nelayan tetap terjaga, stabilitas ekonomi terpelihara, serta ketentuan hukum benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TiM RAJAWALI


Komentar0

Type above and press Enter to search.