Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
JAKARTA – Monitorkrimsus. com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta penting mengenai penyebab utama atau "biang kerok" yang menjadikan banyak kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia terjerat kasus korupsi. Pengungkapan ini menjadi sorotan sekaligus mendapat dukungan penuh dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Merespons informasi tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut.
"Kami dari DPN RAJAWALI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah KPK yang berani tidak hanya menindak kasus per kasus, tetapi berani menggali hingga menemukan 'biang kerok' atau akar permasalahan yang membuat banyak kepala daerah tergelincir ke dalam lembah korupsi. Pengungkapan ini sangat penting agar penanganan tidak hanya bersifat pungkas buahnya saja, melainkan tebang pula akarnya," tegas Krista Hadi Wijaya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat dengan pola yang mengarah pada satu sumber atau sistem yang sama menunjukkan adanya kejanggalan yang harus segera dibereskan.
"Korupsi tidak tumbuh di tempat yang tandus. Ada pola, ada tekanan, ada jaringan, maupun ada kelalaian sistem yang memudahkan terjadinya penyimpangan. Jika KPK sudah menemukan titik terangnya, maka kami mendesak agar penindakan dilakukan tuntas sampai ke sumbernya, tanpa pandang siapa yang terlibat, sekalipun memiliki kekuasaan atau kedudukan tinggi," tambahnya.
⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DIRUJUK
Sikap ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara luar biasa pula, serta melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 55 dan 56 mengatur pertanggungjawaban bagi mereka yang menjadi dalang, perencana, atau pemberi perintah tindak pidana, meski tidak melakukannya sendiri.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan kepala daerah wajib menjaga integritas dan menggunakan wewenang untuk kepentingan rakyat semata.
Krista Hadi Wijaya menegaskan bahwa RAJAWALI sebagai organisasi pers yang berkolaborasi dengan lembaga mengawal kebenaran dan keadilan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
"Rakyat menuntut keadilan dan pengelolaan negara yang bersih. Jangan sampai pengungkapan 'biang kerok' ini hanya berhenti di wacana. Bukti nyata harus dihadirkan di meja hijau. KPK harus bekerja berani, tegas, dan transparan. RAJAWALI akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, demi menjaga marwah hukum dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sekjen DPN RAJAWALI ini
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Komentar0