Pontianak, Kalbar — Monitorkrimsus. com
Dugaan praktik mutasi diam-diam yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat terhadap seorang ASN dari Pemerintah Kota Pontianak ke lingkungan Pemprov Kalbar, dinilai sangat mencoreng prinsip birokrasi dan diduga melanggar aturan resmi tertinggi daerah. Hal ini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mutasi tersebut menyangkut Surhaini, SKM., MM. yang dipindahkan ke RSUD Soedarso Pontianak terhitung 1 Juli 2026. Keanehan mencuat karena sebelumnya, tepatnya tanggal 5 Februari 2026, Gubernur Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.3/30/BKD/Tahun 2026 yang secara tegas pada poin 3-nya menunda sementara seluruh proses mutasi ASN dari instansi luar ke lingkungan Pemprov Kalbar.
Kondisi semakin memanas karena dugaan adanya praktik tebang pilih dan ketidakadilan: sejumlah usulan mutasi dari daerah lain sebelumnya ditolak keras pasca terbitnya SE tersebut, namun justru ASN dari Kota Pontianak ini dapat lolos. Bahkan beredar dugaan kuat bahwa hal ini terjadi karena adanya hubungan kekeluargaan atau kedekatan dengan oknum pejabat, serta fakta bahwa SK Mutasi tersebut justru ditandatangani oleh Gubernur sendiri—seolah-olah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Hingga kini, BKD maupun Pemerintah Provinsi belum memberikan klarifikasi memadai.
Merespons keganjilan yang meresahkan dunia birokrasi ini, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kami melihat ini sebagai pelanggaran prinsip tata kelola yang sangat mendasar. Surat Edaran Gubernur adalah aturan operasional yang wajib dipatuhi seluruh jajaran—termasuk BKD dan pimpinan tertinggi. Jika aturan sudah melarang mutasi silang, maka tidak boleh ada pengecualian tanpa alasan objektif, tertulis, dan diketahui publik. Praktik diam-diam, terkesan ditutup-tutupi, serta berbau pilih kasih atau nepotisme, merusak kepercayaan ribuan ASN yang lain. Apalagi jika sampai ada indikasi Gubernur menandatangani SK yang bertentangan dengan instruksinya sendiri, ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepastian hukum di Kalbar," tegas M. Krista Hadi Wijaya di Pontianak, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, birokrasi harus tegak lurus, adil, dan transparan. Melanggar aturan internal dengan sengaja sama saja dengan meruntuhkan pondasi disiplin pegawai.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Dalam analisis hukumnya, Sekjen merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 20 & 36: Setiap kebijakan kepegawaian harus berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesamaan perlakuan, dan transparansi; mutasi wajib sesuai prosedur, tidak boleh diskriminatif atau karena pertimbangan pribadi.
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 15: Mutasi antar instansi memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan harus sesuai kebutuhan organisasi serta perencanaan SDM yang tertib.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 11: Instruksi pimpinan (Surat Edaran) wajib dipatuhi bawahan; penyimpangan harus memiliki dasar hukum sah dan tidak boleh sewenang-wenang.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 7: Masyarakat/ASN berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan, dan kelayakan setiap keputusan mutasi kepegawaian.
5. UU Anti Korupsi & UU Pemberantasan KKN: Menyatakan larangan keras memihak, menyalahgunakan wewenang, atau memberikan keistimewaan karena hubungan pribadi.
Sekjen M. Krista Hadi Wijaya menegaskan DPN RAJAWALI mendesak:
"Kami minta BKD Provinsi dan Gubernur segera buka data, jelaskan alasan pengecualian mutasi ini secara terbuka. Jika terbukti melanggar SE atau ada unsur KKN, SK tersebut harus dibatalkan, diproses koreksi, dan pertanggungjawaban harus diambil dari pejabat yang berwenang. Jangan biarkan birokrasi terasa tidak adil bagi pegawai yang taat aturan. Rajawali akan terus mengawal sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Komentar0