TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rawan Kebakaran & Langgar Hukum, Praktik Isi Jerigen di SPBU Cilegon Tetap Berjalan

                     Doc : Tim Investigasi

CILEGON – Monitorkrimsus. com

Di tengah ketatnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penegakan aturan distribusi, dugaan pelanggaran justru terlihat terang-terangan di SPBU No. 34.424.12 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten. Tim investigasi Kopitv.id pada Senin (13/7/2026) mendapati pengelola secara resmi melayani pengisian BBM ke dalam jerigen, padahal hal tersebut dilarang tegas oleh BPH Migas demi mencegah penyalahgunaan dan menjaga keselamatan.

Saat pemantauan berlangsung, terlihat antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat. Di sela-sela pelayanan kendaraan, petugas SPBU tetap melayani warga yang membawa jerigen. Ketika awak media mendokumentasikan kejadian tersebut, seorang petugas mendatangi dan mempertanyakan: "Ada apa Pak, kenapa ambil video? Ini Pertamax bukan Pertalite," ujarnya.

Tim kemudian berbicara dengan Fahyumi, yang mengaku sebagai pengawas di lokasi. Ia menyatakan tidak ada larangan melayani pengisian ke jerigen dan mengklaim sudah memiliki izin. Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen resmi, ia beralasan berkas tersebut berada di pihak manajemen pusat dan tidak dapat ditunjukkan saat itu. 

Meskipun tim telah menjelaskan secara rinci bahwa Peraturan BPH Migas secara tegas melarang pengisian BBM ke jerigen atau tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi sah, Fahyumi justru membantah adanya pelanggaran.

"Kalau kami tidak layani pengisian jerigen, bagaimana penjual eceran di jalan bisa berjualan Pak? Ini sudah biasa kami lakukan di sini," tegas Fahyumi.

Ia menambahkan, dalam setiap rapat pagi atau pembekalan kerja, tidak pernah ada arahan maupun larangan dari manajemen untuk menghentikan praktik tersebut. Tim juga telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Andriyadi selaku manajer SPBU melalui pesan tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun bukti dokumen yang disampaikan.

⚠️ PELANGGARAN YANG TERJADI

Praktik ini secara nyata melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 jo. No. 1 Tahun 2020: Secara khusus melarang penjualan BBM kepada pengecer atau penimbun, serta melarang pengisian ke jerigen tanpa rekomendasi resmi.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53: Setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359: Pengisian ke jerigen berisiko tinggi memicu kebakaran dan ledakan; kelalaian yang membahayakan keselamatan umum dapat dijerat ancaman pidana.

Publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas. Pembiaran praktik ini memunculkan dugaan kuat: apakah pengelola memang minim edukasi aturan, atau justru sengaja mengabaikan demi keuntungan pribadi dan membiarkan potensi penyalahgunaan BBM?

Hingga saat ini, pihak BPH Migas, Pertamina, maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Kopitv.id membuka ruang hak jawab dan sanggahan seluas-luasnya bagi pihak yang terkait.

 

Publisher : TIM/RED

Tim Investigasi Kopitv.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.