TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Sikap DPP MAUNG: Kasus Rp476 Miliar di Rumah Jampidsus Ujian Berat Integritas Penegak Hukum

                     Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

JAKARTA — Monitorkrimsus.com

Kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, yang menghasilkan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah, memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) malam terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari brankas tersembunyi di balik pintu rahasia, petugas menyita 74 kg emas batangan, 4,76 juta Dolar AS, 14,08 juta Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dilaporkan hanya sebesar Rp18,26 miliar—selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan.

Terkait hal ini, Kadiv Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H. menyampaikan pernyataan resmi:

"Temuan aset yang tak wajar ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri. Selisih lebih dari 25 kali lipat antara harta yang dilaporkan dengan yang disita menunjukkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU". Tegasnya Kamis (09/07/26).


Kami juga mencatat bahwa kasus ini berkaitan dengan pasokan batu bara yang memicu gangguan listrik nasional dan kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta perkara Asabri dan Krakatau Steel yang merugikan dana publik. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh ada perlindungan apapun.

Terkait pengamanan kediaman oleh TNI, kami menegaskan: Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi, bukan untuk melindungi tersangka. Pengamanan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menghalangi proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

DPP LSM MAUNG mendukung penuh langkah Polri, mendesak penyidikan tuntas, pembuktian yang kuat, serta pengembalian seluruh aset hasil kejahatan ke kas negara. Kami juga meminta KPK dan Kejagung berkoordinasi ketat agar tidak ada celah impunitas. Keadilan harus ditegakkan demi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum."

Saat ini penyidik juga mengamankan dokumen, perangkat komunikasi, dan barang bukti lain untuk mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

Sikap kritis dan pengawalan ketat terhadap kasus ini sejalan dengan Visi LSM MAUNG:

"Menjadi garda terdepan pengawalan keadilan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan supremasi hukum serta kearifan budaya luhur nusantara."

Serta Misi Utama LSM MAUNG:

1. Mengawal penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu bagi seluruh elemen bangsa, termasuk penyelenggara negara;

2. Melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan hak-hak rakyat;

3. Membangun sinergi antar elemen masyarakat untuk memperkuat pengawalan kebijakan publik;

4. Melestarikan nilai budaya lokal sebagai pondasi persatuan dan kemajuan daerah.

LSM MAUNG berkomitmen untuk terus berdiri tegak bersama rakyat, menjaga amanah demokrasi, dan memastikan tidak ada kekuasaan yang kebal hukum demi Indonesia yang lebih baik.

 

 Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Komentar0

Type above and press Enter to search.