TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

VIRAL DI MEDSOS, RAJAWALI KALBAR MINTA MASYARAKAT SABAR MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 


Ketapang, Kalbar —Monitorkrimsus.com

Sebuah insiden keributan yang terjadi saat proses penagihan utang di salah satu kafe di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan luas dan viral di berbagai media sosial setelah rekaman video serta informasi terkait peristiwa tersebut menyebar cepat di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang beredar di lapangan, peristiwa bermula ketika tim penagih utang mendatangi seorang debitur untuk menyampaikan surat tagihan secara resmi. Dalam proses tersebut, debitur disebut tidak memberikan respons yang baik dan diduga membuang surat tagihan tepat di hadapan petugas. Tindakan tersebut memicu adu mulut yang memanas dan berujung pada terjadinya keributan di lokasi kejadian.

Seiring menyebarnya informasi ini, muncul berbagai versi di media sosial. Sebagian pihak menuduh tim penagih melakukan tindakan pengeroyokan terhadap debitur, sementara di sisi lain pihak tim penagih membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ketegangan berawal dari sikap debitur yang membuang surat tagihan serta mereka tidak melakukan tindakan kekerasan berlebih.

Merespons perkembangan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Kalimantan Barat, Imam Fauzi, memberikan pernyataan sikap resmi:

"Kami memantau perkembangan insiden ini dengan saksama. Berdasarkan informasi yang kami terima, akar ketegangan bermula saat debitur tidak merespons kedatangan tim penagih dengan baik dan diduga membuang surat tagihan di hadapan mereka. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi utuh, fakta yang sebenarnya, maupun status hukum para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Imam Fauzi di Ketapang, Jumat (24/7/2026).


⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR

Imam Fauzi menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian masalah utang piutang maupun penagihan harus tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun perlindungan konsumen:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pasal 1320 & 1338: Perjanjian yang sah mengikat para pihak, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 1960: Mengatur tentang tata cara penagihan yang sah dan tidak boleh melanggar hak-hak pihak lain.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 351: Barang siapa melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 483: Setiap orang yang dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 217: Larangan meminta sesuatu dengan paksaan yang tidak berhak.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4: Konsumen berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, serta perlakuan yang baik dan tidak merugikan diri sendiri maupun harta bendanya.
- Pasal 7: Pelaku usaha dilarang melakukan penagihan dengan cara yang menakutkan, menggunakan kekerasan, atau mencemarkan nama baik konsumen.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Mengatur ketentuan tegas bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang santun, tidak melanggar hukum, tidak mengancam, tidak menggunakan kekerasan, serta dilakukan pada waktu dan tempat yang wajar.

📢 PENUTUP & SERUAN

Imam Fauzi menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Setiap sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, musyawarah, atau lembaga yang berwenang. Penagihan harus profesional dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia maupun ketentuan hukum, begitu pula debitur wajib bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas kewajibannya. DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan berharap aparat dapat mengungkap fakta sesungguhnya secara cepat, transparan, dan tidak memihak siapa pun," pungkas Imam Fauzi.

 Publisher : Hairil

Komentar0

Type above and press Enter to search.