TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Dpd Lsm Maung Riau Minta Klarifikasi Kppg Soal Dugaan Kejadian Menonjol Program Mbg Di Dumai

                           Ket Foto : Istimewa


DUMAI, RIAU – Monitorkrimsus. com

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta penjelasan resmi dan terbuka kepada Koordinator Pengawas Provinsi dan Gabungan (KPPG) atas nama Dr. Syartiwidya, S.T.P., M.Si, yang membawahi wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat. Permintaan ini berkaitan dengan munculnya dua dugaan kasus gangguan pencernaan yang diduga terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Dumai.

Sampai saat ini belum ada kepastian apakah kedua peristiwa tersebut telah dikategorikan sebagai Kejadian Menonjol (KM) sesuai mekanisme Badan Gizi Nasional (BGN), serta apakah laporan resmi telah disampaikan dan diteruskan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional mitra penyedia jika memang diperlukan demi kepentingan investigasi.
 

Dua Kejadian yang Memicu Pertanyaan

Berdasarkan pantauan DPD LSM MAUNG Riau, terdapat dua insiden yang terjadi dalam waktu berdekatan:

- Pertama, diduga terkait penyediaan makanan oleh SPPG Sehat Sejahtera Bersama untuk siswa SMA Negeri 2 Dumai.
- Kedua, diduga berkaitan dengan layanan SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri bagi siswa tingkat Sekolah Dasar.

Kedua peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan pangan dan keselamatan peserta didik sebagai penerima manfaat utama. Meski demikian, LSM MAUNG Riau menegaskan istilah “keracunan” maupun penyebab pasti kejadian belum dapat dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan medis dan investigasi resmi dari pihak berwenang.


Dasar Hukum dan Mekanisme BGN

Permintaan klarifikasi ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, serta pedoman penanganan Kejadian Menonjol Gangguan Pencernaan yang mengatur:

1. Satuan pendidikan wajib membuat laporan tertulis kepada SPPG dan melaporkan berjenjang ke layanan kesehatan terdekat.
2. SPPG wajib menyusun laporan Kejadian Menonjol dan meneruskannya secara berjenjang melalui Korwil, Kareg, KPPG hingga ke Deputi Tauwas.
3. Deputi Tauwas berwenang menerapkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara (suspend) hingga pencabutan status mitra jika terbukti melanggar ketentuan.
4. Khusus untuk kejadian berulang pada SPPG yang sama, biaya penanganan menjadi tanggung jawab mitra, sedangkan kejadian ketiga berujung pada pemutusan kontrak secara permanen.

LSM MAUNG Riau menekankan bahwa karena kedua kejadian melibatkan dua SPPG yang berbeda, maka belum bisa disamakan dengan kategori “kejadian berulang pada satu mitra”, sehingga status masing-masing harus ditetapkan berdasarkan data dan hasil investigasi yang sah.


Pernyataan Ketua DPD LSM MAUNG Riau

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menyampaikan sikap tegas namun tetap berimbang:

“Kami menegaskan, langkah ini adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan. Yang kami pertanyakan adalah kepatuhan terhadap prosedur yang sudah ditetapkan. Apakah laporan Kejadian Menonjol sudah dibuat? Apakah sudah diteruskan hingga ke Deputi Tauwas? Dan apakah langkah pengamanan sementara sudah diambil jika syaratnya terpenuhi?” ungkapnya.

“Kami sangat mendukung Program MBG karena menyentuh langsung kebutuhan gizi anak bangsa. Namun dukungan itu tidak boleh menghilangkan kewajiban pengawasan. Keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak, tidak boleh dikompromikan demi alasan apa pun,” ujar Wan Ade.

“Kami ingin memastikan sistem berjalan. Jika prosedur sudah dijalankan dengan benar, kami apresiasi. Namun jika belum, harus segera dilengkapi. Jangan biarkan ada keraguan di tengah masyarakat, apalagi jika ada hal yang ditutup-tutupi,” tegasnya. Sabtu (15/08/26). 

 

Pertanyaan Kunci kepada KPPG Dr. Syartiwidya

Untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi, LSM MAUNG Riau meminta jawaban tegas atas empat poin utama:

1. Apakah kedua insiden di Dumai sudah dikategorikan dan dilaporkan sebagai Kejadian Menonjol?
2. Apakah laporan tersebut sudah diteruskan secara berjenjang hingga ke Deputi Tauwas BGN?
3. Apakah sudah dilakukan penghentian sementara terhadap SPPG terkait jika memenuhi syarat ketentuan?
4. Apa langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang?

Selain itu, lembaga ini meminta investigasi menyeluruh mencakup kualitas bahan baku, pengolahan, kebersihan fasilitas, distribusi, hingga hasil pemeriksaan sampel dan medis.

LSM MAUNG Riau menyatakan siap menerima klarifikasi dari semua pihak—BGN, KPPG, maupun mitra penyedia—agar informasi yang beredar tetap berlandaskan fakta dan keadilan.

“LAPORKAN — AWASI — KAWAL”
Transparansi dan keamanan pangan adalah hak anak-anak, kewajiban kita semua.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG RIAU
Ket Foto : Istimewa

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.