Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
SANGGAU, KALBAR – Monitorkrimsus. com
Menyusul temuan mengejutkan warga yang memergoki dugaan praktik curang di SPBU 63.785.001, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) kembali menyoroti perkembangan penanganan kasus ini. Diduga hingga kini belum ada langkah tegas yang diumumkan aparat penegak hukum maupun instansi terkait, sehingga memicu pertanyaan besar publik mengenai efektivitas pengawasan dan keberpihakan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, warga memergoki sejumlah kendaraan dump truck sedang mengantre di SPBU 63.785.001 dengan membawa tangki tambahan berkapasitas besar, termasuk baby tank 1.000 liter dan drum plastik berukuran besar. Diduga tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi atau disebut “tangki siluman”, sehingga memungkinkan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah tidak wajar dan berulang—padahal aturan melarang keras pemindahan BBM bersubsidi ke wadah lain tanpa izin resmi. Dugaan ini makin kuat karena tidak mungkin transaksi tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan dukungan pengelola SPBU 63.785.001, yang diduga bersekongkol mengalirkan subsidi negara ke pasar gelap dengan harga melonjak hingga mendekati Rp20.000 per liter, sementara rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan pasokan di lokasi resmi.
PERTANYAAN KRITIS TERHADAP KINERJA DAN PENINDAKAN
Menanggapi ketidakjelasan langkah lanjutan, MAUNG mempertanyakan:
- Apakah laporan media dan bukti yang sudah viral oleh warga serta temuan di SPBU 63.785.001 tidak cukup untuk memulai penyelidikan resmi?
- Mengapa belum ada klarifikasi maupun langkah nyata dari kepolisian, BPH Migas, maupun Pertamina untuk memeriksa catatan transaksi, rekaman CCTV, dan keberadaan praktik di lokasi tersebut?
- Apakah ada hambatan atau pembiaran yang membuat kasus ini dibiarkan begitu saja, padahal merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak di wilayah Batang Tarang dan sekitarnya?
- Di mana peran pengawasan rutin yang seharusnya dilakukan guna mencegah praktik terorganisir semacam ini di SPBU 63.785.001?
DASAR HUKUM DAN JERATAN PASAL TERBARU
Perbuatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku:
1. UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 53 dan 55, ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi yang menyalahgunakan niaga/pengangkutan BBM bersubsidi atau melayani pihak tidak berhak.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 2 ayat (1), jika ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 422 penyalahgunaan wewenang, Pasal 430 gangguan pelayanan publik, serta Pasal 12 juncto Pasal 55 tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.
4. UU No. 7 Tahun 2021 Harmonisasi Sektor Energi & Keputusan BPH Migas: Wajib tepat sasaran, dilarang melayani tangki modifikasi atau memindahkan ke wadah lain tanpa rekomendasi resmi.
5. UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen: Melanggar hak masyarakat mendapatkan barang yang tersedia dan layak sesuai ketentuan.
PERNYATAAN KADIV INVESTIGASI DPP MAUNG
Kepala Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG, Budi Gautama, menyampaikan desakan tegas:
“Kami sangat prihatin dan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum serta instansi berwenang. Bukti sudah ada di lokasi SPBU 63.785.001, laporan sudah disampaikan, namun kenapa belum ada langkah nyata? Apakah menunggu rakyat makin menderita akibat kelangkaan dan harga mahal baru mau bergerak?”
“Praktik di SPBU 63.785.001 Batang Tarang bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan indikasi kuat jaringan terorganisir yang merampas hak rakyat. Pengelola harus bertanggung jawab, izin operasional harus dicabut jika terbukti bersalah, dan seluruh pihak—mulai petugas di lokasi, pengelola, hingga cukong di belakangnya—harus diusut tuntas. Berikan sanksi paling berat supaya menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha SPBU nakal di Indonesia, jangan sampai hanya peringatan lalu luntur,” tegas Budi Gautama. Jumat (12/08/26).
“Kami juga menuntut proses hukum berjalan terbuka dan transparan. Sampaikan perkembangan setiap tahapan kepada publik: siapa yang diperiksa, bukti apa yang ditemukan, dan kapan keputusan diambil terkait SPBU 63.785.001. Jangan biarkan kasus ini senyap begitu saja. Jika perlu, libatkan KPK untuk memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses keadilan,” tambahnya.
“MAUNG akan terus mengawal kasus ini sampai ada hasil nyata. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memakan hak rakyat sendiri,” pungkasnya.
PENUTUP
DPP MAUNG mengingatkan bahwa BBM bersubsidi adalah amanah negara untuk rakyat. Pembiaran terhadap penyimpangan di SPBU 63.785.001 sama saja dengan membiarkan ketidakadilan berkuasa. Aparat dan instansi berwenang harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa+Ilustrasi



Komentar0