Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, JATIM — Monitorkrimsus. com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur mencermati serius proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi proyek Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di wilayah Surabaya, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp 2,3 triliun untuk periode tahun 2018–2025 . Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa 10 saksi yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, namun perkara masih berada pada tahap pengumpulan data dan belum menetapkan tersangka .
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan jaringan pipa gas yang tidak terpasang atau fiktif, di mana infrastruktur yang seharusnya tertanam di bawah tanah tidak dapat diverifikasi secara kasat mata, sehingga membuka celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara .
ASPEK HUKUM, PASAL DAN UNDANG-UNDANG
Dugaan penyimpangan dalam proyek Jargas ini dapat dijerat dengan seperangkat aturan hukum yang berlaku, antara lain:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar .
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 12 huruf a dan b: Suap dan pungutan liar yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek negara/BUMN.
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
- Pasal 486: Penggelapan dalam jabatan.
- Pasal 490: Pemalsuan dokumen.
- Ketentuan ini dapat digabung dengan pasal-pasal UU Tipikor dalam satu dakwaan.
3. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas untuk Rumah Tangga — menjadi dasar pelaksanaan proyek yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — setiap pengeluaran anggaran wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah dan pelaksanaan fisik yang nyata.
PERNYATAAN KETUA DPW RAJAWALI JAWA TIMUR, JATMIKO
Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikapnya terkait perkembangan kasus ini:
“Kami dari DPW RAJAWALI Jawa Timur memandang kasus dugaan korupsi Jargas senilai Rp 2,3 triliun ini sangat serius dan meresahkan. Anggaran sebesar itu berasal dari uang rakyat yang seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat — mempermudah akses energi, menekan biaya hidup, dan mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor. Jika terbukti ada jaringan pipa yang fiktif dan anggaran dikorupsi, maka ini adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan publik,” tegas Jatmiko. Selasa (25/08/26).
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Surabaya yang telah memeriksa 10 saksi. Namun proses ini tidak boleh berjalan lambat, tertutup, atau berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara berkala dan transparan. Kami meminta Kejari Surabaya untuk mempercepat pendalaman data, menelusuri dokumen pengadaan hingga pelaksanaan di lapangan, serta memastikan tidak ada pihak yang ditutupi atau dilindungi,” tambahnya.
Jatmiko juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu:
“Kami menyoroti bahwa proyek ini berjalan selama 7 tahun — dari 2018 hingga 2025 — dan melibatkan pihak-pihak dari pusat maupun daerah. Jangan sampai hanya pelaksana di lapangan yang diperiksa, sementara pihak yang memberi kebijakan dan menyetujui anggaran justru luput dari penelusuran. Jika ada unsur perbuatan melawan hukum, harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk jajaran manajemen PGN, pihak pengawas, dan oknum yang terkait,” ujarnya.
“RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini. Kami meminta Kejari Surabaya untuk secara berkala menyampaikan perkembangan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini meredup dan dilupakan begitu saja. Uang rakyat harus dikembalikan dan pelaku harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkas Jatmiko.
PENUTUP
DPW RAJAWALI Jawa Timur menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam setiap pengelolaan keuangan negara maupun BUMN. Proyek strategis seperti Jargas yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi atau golongan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, adil, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0