TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Jalan Tlagah–Bulangan Barat Belum Selesai, RAJAWALI Jatim: Jangan Hanya Periksa Kontraktor

                         Ket Foto : Iistrasi (ist) 


Pamekasan, Jatim — Monitorkrimsus. com

Kabar bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan mulai memanggil kontraktor proyek jalan Tlagah–Bulangan Barat patut diapresiasi, namun DPW RAJAWALI Jawa Timur menegaskan: penyidikan harus digali lebih dalam, jangan hanya menyasar pelaksana di lapangan.

Dengan nilai kontrak mendekati Rp3 miliar, proyek ini berhenti di tengah jalan namun dana telah dicairkan. Ini bukan sekadar masalah keterlambatan, tapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian pengawasan yang merugikan rakyat.

Dasar Hukum yang Terlanggar:

- Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;
- Pasal 422 KUHP Baru: Penyalahgunaan kekuasaan jabatan;
- UU Pengadaan Barang/Jasa: Larangan pencairan pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima dengan baik.


Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan tegas:

“Kami menyambut baik langkah Kejari Pamekasan yang mulai memeriksa pihak kontraktor. Namun, ini baru permulaan. Jangan sampai kontraktor dijadikan tameng untuk menutupi kesalahan pihak lain yang lebih berwenang. Kami ingin tahu dengan jelas: siapa pejabat yang berani menandatangani pencairan dana padahal kondisi fisik jalan belum selesai dikerjakan? Siapa yang melakukan verifikasi kelulusan pekerjaan? Dan siapa yang seharusnya mengawasi tapi justru membiarkan penyimpangan ini terjadi?”

“Proyek ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari DBHCHT, yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat Madura, bukan menjadi sasaran empuk penyalahgunaan. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, maka tidak berhak menerima pembayaran penuh. Ini prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar,” tegas Jatmiko. Kamis (20/08/26).

Dilanjutkannya, kami mendesak Kejari Pamekasan untuk membuka proses ini secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus, dokumen apa yang ditemukan, dan siapa saja yang namanya tercantum dalam alur kesalahan. Jangan biarkan kasus ini berjalan tertutup, lalu sepi tanpa kejelasan. "Jika terbukti ada kerugian negara, maka uang tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya, dan siapa pun yang terlibat harus diproses hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu,” tambahnya.

RAJAWALI Jawa Timur tidak akan diam. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai ke pengadilan, dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Uang rakyat harus kembali bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

 
RAJAWALI berharap penegak hukum berani “gigit tulang”, tidak hanya menyentuh permukaan, demi menjaga amanah keuangan daerah.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.