TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kasus Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mandek di P-19, RAJAWALI Purwakarta Pertanyakan Keseriusan APH

                     Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)


PURWAKARTA — Monitorkrimsus.com

DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta menyoroti serius stagnannya penanganan kasus dugaan pencurian tanah merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) di wilayah Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Meski laporan resmi telah masuk sejak Agustus 2025, hingga kini perkara tersebut belum menemukan titik terang dan masih tertahan di status P-19 (berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap), padahal kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.311.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah).

Peristiwa diduga pencurian tanah merah terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, di areal lahan milik PT Varuna Tirta Prakasya seluas ±102.080 m² di Kampung Ciloasari RT 01/RW 01, Desa Cibening. Pelaku diduga melakukan pengerukan menggunakan ekskavator, lalu tanah hasil galian diangkut dengan truk dan dijual kepada pihak proyek Cut And Fill milik PT Djarum di lokasi yang sama. Laporan resmi tercatat dalam STPLP Nomor: SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR tertanggal 6 Agustus 2025.

Hingga saat ini, berkas perkara masih berstatus P-19, yang berarti Jaksa Peneliti Kejari Purwakarta mengembalikan berkas kepada penyidik karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP. Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, membenarkan status tersebut, sementara Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara hanya menjawab singkat: "Siap di atensi".


ASPEK HUKUM, PASAL DAN UNDANG-UNDANG

Kasus dugaan pencurian aset BUMN ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. KUHP Baru — UU Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 362: Pencurian — Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal ini menjadi dasar dakwaan utama karena perbuatan mengambil tanah merah milik BUMN, mengangkut, lalu menjualnya kepada pihak lain, memenuhi unsur pencurian dengan nilai kerugian sangat besar.
- Pasal 406: Perusakan barang — dapat menjadi pasal tambahan terkait perusakan permukaan tanah dan ekosistem lahan milik BUMN.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Jika terbukti ada keterlibatan oknum pengelola aset BUMN yang menyalahi kewenangan, membiarkan, atau bekerja sama dengan pihak luar sehingga aset negara hilang/dijual, maka dapat dikenakan pasal korupsi karena merugikan keuangan negara.
- Aset BUMN pada hakikatnya adalah kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pengambilalihan tanpa hak yang merugikan nilai aset dapat masuk ranah Tipikor .
3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2025)
- Mengatur bahwa aset BUMN wajib dikelola, diamankan, dan dipertanggungjawabkan secara profesional. Setiap pengalihan, penjualan, atau pengurangan nilai aset harus melalui prosedur hukum yang sah.
4. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan aset milik badan hukum negara/BUMN tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau dialihkan tanpa prosedur hukum yang sah.
5. KUHAP — UU Nomor 8 Tahun 1981
- Pasal 110 ayat (2) dan (3): Mengatur mekanisme P-19, di mana jaksa mengembalikan berkas belum lengkap kepada penyidik disertai petunjuk pemenuhan. Namun, pengembalian berulang tanpa kemajuan dapat melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

PERNYATAAN SEKRETARIS DPD RAJAWALI PURWAKARTA, EDI TANAM PURWANA


Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait lambatnya penanganan kasus ini:

“Kami dari DPD RAJAWALI Purwakarta sangat memprihatinkan dan mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian tanah merah milik BUMN PT Varuna Tirta Prakasya yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Sudah satu tahun berlalu sejak laporan masuk Agustus 2025, namun berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini sangat tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat,” tegas Edi Tanam Purwana. Senin (24/08/26).

“Kami memahami mekanisme hukum P-19 berarti berkas belum lengkap dan harus dilengkapi penyidik. Namun jika hanya berputar-putar di situ selama berbulan-bulan tanpa kemajuan yang berarti, maka ini menjadi tanda tanya besar. Apakah ada pihak yang sengaja memperlambat proses? Apakah ada perlindungan terhadap pelaku? Masyarakat berhak tahu,” tambahnya.

Edi Tanam Purwana juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan di Purwakarta untuk bekerja secara transparan dan akuntabel:

“Kami mendesak Polres Purwakarta dan Kejari Purwakarta untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19, menetapkan tersangka, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Jangan sampai kasus ini diendapkan begitu saja atau berjalan di tempat karena satu dan lain hal. Uang dan aset negara harus dijaga, bukan dijarah dengan leluasa lalu dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik. Jangan biarkan kerugian Rp 1,3 miliar itu menjadi lupa dan hilang tanpa kejelasan,” pungkas Edi Tanam Purwana.

PENUTUP

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa aset BUMN adalah milik seluruh rakyat yang wajib dijaga bersama. Keterlambatan penanganan kasus ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semoga aparat penegak hukum di Purwakarta segera mengatasi kekurangan berkas, menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat diselamatkan.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.