TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG: Cabut Izin SPBU Batang Tarang Yang Diduga Rugikan Rakyat Dan Negara


Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 


Sanggau, Kalbar — Monitorkrimsus. com

Temuan warga yang memergoki dugaan praktik curang di SPBU 63.785.001 Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam Tim Investigasi LSM MAUNG. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM Solar bersubsidi ke dalam tangki-tangki berkapasitas besar yang telah dimodifikasi — yang warga sebut sebagai "tangki siluman" — milik truk-truk yang diduga berafiliasi dengan jaringan mafia BBM. Praktik ini terjadi di tengah melonjaknya harga solar di pasaran gelontoran yang mencapai hampir Rp20.000 per liter, serta semakin parahnya kelangkaan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga memergoki sebuah Dump Truck yang sedang mengantre dengan membawa baby tank berkapasitas 1.000 liter dan beberapa drum plastik berukuran besar di bak belakangnya. Diduga tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi sehingga kapasitasnya mencapai dua kali lipat dari kapasitas normal. Warga sangat curiga pengisian dalam jumlah besar dan berulang tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pihak pengelola SPBU.

Warga pun telah mendesak Pertamina mengambil tindakan tegas. Namun hingga berita ini berkembang, pihak SPBU belum memberikan tanggapan apa pun.

Merespons dugaan pelanggaran yang merugikan hajat hidup orang banyak tersebut, Anggota Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG, Aloysius Anjas, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan:

"Praktik 'tangki siluman' yang dipergoki warga di SPBU Batang Tarang ini bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa. Ini adalah bukti nyata adanya persekongkolan yang merampas hak rakyat atas BBM bersubsidi. Solar yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau justru dialirkan ke tangan mafia untuk diperjualbelikan dengan harga berlipat-lipat di pasaran gelap. Akibatnya rakyat kecil kesulitan mendapatkan solar, sementara harga melonjak tak wajar. Kami mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengusut siapa saja yang terlibat mulai dari pengelola SPBU hingga pemodal di belakangnya. Proses penindakan harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan biarkan kasus ini senyap begitu saja. Berikan sanksi paling berat hingga pencabutan izin agar ada efek jera. Jika perlu, laporkan ke KPK karena ini menyangkut penyalahgunaan fasilitas publik yang merugikan keuangan negara dan perekonomian rakyat," tegas Aloysius Anjas di Sangau, Sabtu (8/8/2026). 

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK TIM INVESTIGASI MAUNG

Dalam sorotan hukumnya, Aloysius Anjas merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sektor Energi
- Mengatur penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. Setiap penyalahgunaan dengan mengalihkan kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin.
2. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
- Pasal 4 ayat (2): Penyediaan dan pemanfaatan energi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Setiap perbuatan yang menghambat atau menyalahgunakan penyaluran energi bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Pengalihan BBM bersubsidi yang mendapat subsidi negara ke pihak lain untuk keuntungan pribadi dapat tergolong merugikan keuangan negara.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 huruf a & Pasal 7 huruf a: Masyarakat berhak memperoleh barang yang layak dan tersedia sesuai ketentuan. Pelaku usaha dilarang mengalihkan barang yang dialokasikan untuk kebutuhan umum kepada pihak lain yang tidak berhak.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 430: Setiap orang yang melakukan perbuatan menimbulkan kerugian umum atau mengganggu kelancaran pelayanan publik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Peraturan Menteri ESDM & Ketentuan Penyaluran BBM Bersubsidi
- Setiap SPBU penyalur BBM bersubsidi wajib menjaga ketepatan sasaran, tidak melayani pengisian dalam jumlah tidak wajar atau kepada kendaraan yang tidak berhak, serta dilarang memindahkan BBM ke wadah lain untuk dialihkan. Pelanggar terancam penghentian pasokan, pencabutan izin penyalur, hingga sanksi pidana.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Aloysius Anjas menegaskan Tim Investigasi MAUNG akan terus mengawal kasus ini:

"Modifikasi tangki untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar adalah bukti adanya perencanaan yang terorganisir. Tidak mungkin petugas SPBU tidak mengetahui hal itu. Oleh karena itu, usut tuntas semua pihak yang terlibat. Mulai dari petugas yang melayani, pengelola SPBU, hingga jaringan yang mengambil keuntungan dari kelangkaan ini. Sampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada masyarakat. Jangan biarkan rakyat menderita kelangkaan sementara oknum kaya raya memanfaatkan subsidi negara. MAUNG akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dan sanksi yang tegas," pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket :  Istimewa


Komentar0

Type above and press Enter to search.