TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Peringatkan: Jangan Sampai Kasus TBI Aruk Hanya Menggema Lalu Senyap Tanpa Hasil

                      Ket Foto : Istimewa (ILS) 


SAMBAS, KALBAR —Monitorkrimsus.com

Langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Barang Internasional (TBI) Aruk, Sajingan, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2018–2024, disambut sekaligus diingatkan agar benar-benar dituntaskan secara menyeluruh dan transparan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejati Kalbar telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait hingga akhir Juli 2026. Langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan TBI Aruk. Sebelumnya, pada awal Juni 2024, Plt. Kajati Kalbar saat itu juga telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan TBI Aruk Tahap VI Tahun Anggaran 2024. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

Merespons perkembangan tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus harapan agar penanganan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:

"Kami menyambut baik langkah Kejati Kalbar yang telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan TBI Aruk. Namun sekaligus itu, kami memperingatkan: jangan sampai penanganan kasus ini hanya sebatas gertak sambal, lalu dibiarkan molor berbulan-bulan, dan akhirnya senyap begitu saja tanpa hasil yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Uang yang diduga diselewengkan adalah uang rakyat. Jangan biarkan kasus ini menggema sesaat lalu hilang ditelan waktu tanpa ada satu pun pihak yang dipertanggungjawabkan," tegas Iwan Gunawan di Pontianak, Selasa (11/8/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Kadiv Hukum Iwan Gunawan menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pembangunan yang dibiarkan tidak tertuntaskan merupakan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 36 ayat (1): Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi wajib dilakukan secara cepat, teliti, dan tuntas. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang sah.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 423: Menggunakan kesempatan jabatan untuk memaksa atau menguntungkan diri sendiri dipidana penjara paling lama 6 tahun.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut anggaran publik. Informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka, kecuali bagian yang dinyatakan tertutup berdasarkan ketentuan undang-undang.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Pasal 2 ayat (1): Penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 3 ayat (1): Setiap dilarang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Penyelenggaraan pembangunan yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur dapat diduga mengandung unsur KKN.
5. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Setiap pelaksanaan pembangunan wajib sesuai rencana, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan volume, kualitas, atau harga dapat menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

Iwan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tidak boleh berjalan lambat dan tertutup kabur:

"Kami mendesak Kejati Kalbar untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jelaskan secara terbuka: sejauh mana perkembangannya? Siapa saja yang diperiksa? Apa kendalanya? Kapan diperkirakan ada penetapan tersangka? Jangan biarkan masyarakat menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Jika ada hambatan, sebutkan secara terbuka. Jangan biarkan kasus ini dibiarkan senyap seolah-olah tidak pernah terjadi. Rakyat sedang mengawasi. Jangan sampai Kejati Kalbar seolah-olah bekerja namun tidak terlihat hasil akhirnya," tegasnya.

"Kami juga mengingatkan: penanganan yang lambat dan tidak transparan justru memunculkan dugaan adanya upaya menutupi atau melindungi pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses hukum harus terbuka, berjalan cepat, dan tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti ada yang bersalah, proses seberat-beratnya. Jika tidak cukup alat bukti, katakan secara terbuka alasannya. Tetapi jangan diam saja seolah-olah laporan itu tidak ada," tambahnya.

Kadiv Hukum menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus mengawal kasus pembangunan TBI Aruk:

"MAUNG akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Kami tidak akan membiarkan dugaan korupsi yang menyangkut anggaran miliaran rupiah milik rakyat dibiarkan begitu saja. Usut tuntas, transparan, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan hanya gertak sambal di awal, lalu dibiarkan molor, dan akhirnya senyap tanpa hasil. Rakyat berhak mengetahui kebenaran dan keadilan atas uang yang telah dikeluarkan untuk pembangunan TBI Aruk," pungkas Kadiv Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Komentar0

Type above and press Enter to search.