JAKARTA — Monitorkrimsus. com
Sorotan tajam atas masih berulangnya bencana kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kalimantan Barat disampaikan oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana. Menyusul aksi Aliansi Darurat Asap yang menegaskan Kalbar belum benar-benar merdeka dari ancaman asap, Hady mengungkapkan masalah ini bukan sekadar soal cuaca, melainkan kegagalan tata kelola dan lemahnya penegakan hukum yang berulang tahun demi tahun.
Data WALHI Kalbar mencatat sepanjang Januari–Juli 2026 terdeteksi 18.618 titik panas dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare di 14 kabupaten/kota. Lebih memprihatinkan, di kawasan hidrologis gambut justru berjejer ratusan izin usaha: 135 izin perkebunan sawit, 25 izin pemanfaatan hutan, hingga 123 izin tambang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan lingkungan berjalan beriringan dengan aktivitas yang tidak memperhatikan kelestarian alam.
DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN NEGARA
Secara hukum, pengelolaan gambut dan penanganan karhutla diatur secara tegas dalam:
- UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 mewajibkan pemulihan fungsi lingkungan yang rusak; Pasal 98 mengatur larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 431 tentang pembakaran hutan dan lahan, ancaman pidana hingga 12 tahun bagi yang melakukannya dengan sengaja.
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Gambut: Menegaskan larangan membuka lahan gambut dengan cara dibakar, kewajiban memulihkan kanal, serta menjaga ketinggian muka air gambut.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Menguatkan kewajiban pemegang izin menjaga kelestarian lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
PERNYATAAN KETUA UMUM HADYSA PRANA
Hadysa Prana menyampaikan sikap tegas sekaligus pesan mendalam bagi seluruh elemen bangsa:
“Kalau kita bilang Indonesia sudah merdeka, lalu mengapa Kalbar masih terbelenggu asap setiap tahun? Ungkapnya, ini adalah bukti nyata bahwa kemerdekaan belum utuh jika alam masih terus dirusak dan rakyat menderita akibatnya. Masalah ini bukan sekadar soal El Nino atau kemarau panjang, melainkan akibat tata kelola gambut yang buruk, kebijakan yang memihak pada keuntungan sesaat, serta penegakan hukum yang masih lunak terhadap pelaku perusakan.”
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bangkit sadar: menjaga alam bukan sekadar tugas petugas atau pemerintah, melainkan kewajiban kita semua. Asap yang kita hirup hari ini, penyakit yang diderita anak-anak, rusaknya sumber air dan pangan—semua itu adalah dampak nyata dari apa yang kita biarkan terjadi. Ujarnya, jika ini terus dibiarkan, kita sedang menanam bencana besar bagi cucu-cucu kita nanti. Mereka akan mewarisi bumi yang kering, gersang, dan tak lagi ramah kehidupan.”
“Keseimbangan alam harus dipulihkan. Reboisasi, penanaman kembali, dan perawatan ekosistem gambut yang rusak harus dilakukan sungguh-sungguh, bukan sekadar seremoni penanaman pohon lalu ditinggal mati. Tekasnya, kita harus mengembalikan fungsi alam sebagaimana mestinya.”
“Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas. Jangan ada kompromi, jangan ada pandang bulu. Siapa pun yang terbukti merusak hutan, membakar lahan, atau mengabaikan aturan pengelolaan gambut—baik perorangan maupun korporasi besar—harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberi sanksi berat. Tegasnya, harus ada efek jera, agar tidak ada lagi yang berani mengorbankan masa depan demi keuntungan sesaat,” pungkas Hady
“MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal masalah ini. Merdeka yang sesungguhnya adalah ketika kita bebas dari ketakutan, bebas dari penyakit akibat asap, dan bisa mewariskan bumi yang sehat bagi generasi mendatang,” tambahnya.
PENUTUP
MAUNG dan RAJAWALI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan bangsa. Masyarakat diharapkan turut aktif mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, dan berperan serta dalam menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0