TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Sorot Intimidasi Berulang Wartawan: Dugaan Cukong PETI Merasa Kebal Hukum, Desak APH Tangkap Dan Adili Serta Terbuka Kepada Publik

                        Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


BENGKAYANG, KALBAR — Monitorkrimsus. com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan keras menyusul laporan dugaan intimidasi berulang yang dialami wartawan berinisial JM di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh pihak yang sama yang sebelumnya sudah dilaporkan, dan dikaitkan dengan aktivitas pertambangan liar (PETI), serta kecurigaan pihak tersebut merasa “kebal hukum” sehingga berani mengulangi ancaman.

Berdasarkan informasi yang diterima, insiden terbaru terjadi Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di ruas jalan Raya Bengkayang–Singkawang. JM mengaku dibuntuti mobil Toyota Hilux berwarna biru yang dikemudikan WL, terlapor dalam dua laporan polisi sebelumnya. Kendaraan tersebut diduga sengaja berjalan beriringan hingga spion menyentuh kepala korban, lalu memotong jalan secara tiba-tiba di kawasan sepi demi memaksa berhenti. Demi keselamatan, JM terpaksa memutar balik arah.

Kasus ini mencuat di tengah dugaan keterlibatan pelaku sebagai cukong atau penanggung jawab aktivitas PETI yang selama ini menjadi sorotan tajam. Padahal JM sudah melaporkan peristiwa serupa ke Polres Bengkayang masing-masing pada 6 Juni dan 27 Juni 2026, namun belum ada perkembangan yang memuaskan hingga kini.


DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN NEGARA

Perbuatan yang diduga dialami JM sangat serius dan diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan terbaru:

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 406 tentang penganiayaan, Pasal 414 tentang ancaman atau pemaksaan, serta Pasal 214 tentang menghalangi pelaksanaan tugas jabatan atau profesi yang sah;
- UU No. 32 Tahun 2002 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pers: Pasal 7 ayat (1) menjamin kebebasan pers dan larangan menghalangi peliputan; Pasal 12A ayat (2) mengancam pidana bagi yang mengintimidasi wartawan;
- UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Negara wajib memberikan perlindungan fisik maupun psikis bagi siapa saja yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum;
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi berat bagi pelaku PETI serta perlindungan bagi pelapor;
- UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 25 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan instansi penegak hukum memberikan informasi perkembangan penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik;
- Serta aturan lalu lintas terkait gangguan keselamatan berkendara. 


PERNYATAAN KADIV HUKUM DPP MAUNG

Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan desakan tegas:

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah penegakan hukum. Wartawan yang meliput, melaporkan, dan berusaha mengungkap kebenaran justru mendapat balasan ancaman dan intimidasi berulang. Dugaan keterlibatan sebagai cukong PETI serta merasa kebal hukum adalah sikap yang tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya. Selasa (18/08/26).

“Kami menilai adanya kelalaian atau keterlambatan penanganan dari pihak berwenang. Jika dua kali dilaporkan namun pelaku masih berani mengulangi tindakan serupa, berarti kesan impunitas atau bebas dari hukuman semakin menguat. Ini adalah tantangan nyata bagi kredibilitas aparat penegak hukum,” tegas Iwan Gunawan.

“Oleh karena itu, DPP MAUNG mendesak Polres Bengkayang dan kepolisian tingkat Mabes segera menangkap dan mengadili pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Selain itu, penanganan kasus ini wajib diungkapkan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan proses hukum berjalan tertutup atau senyap begitu saja. Masyarakat berhak tahu: sudah sejauh mana penyidikan, bukti apa yang sudah dikumpulkan, kapan pelaku akan dipanggil, dan kendala apa yang dihadapi. Keterbukaan ini penting untuk memadamkan kecurigaan adanya perlindungan pihak tertentu,” tambahnya.

“Perlindungan bagi wartawan dan pelapor adalah harga mati bagi demokrasi. Kami juga meminta penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan pelindung serta aliran dana yang diduga membuat pelaku berani bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.


PENUTUP

MAUNG menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kebebasan pers, keamanan pelapor, dan transparansi proses hukum adalah fondasi pengawasan sosial; jika ini terganggu, maka masyarakat akan kehilangan mata dan telinganya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.