TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Presiden Turun Langsung, RAJAWALI Sekadau: Sekarang Giliran Kita Bersatu Jaga Alam Sekadau

                        Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


SEKADAU, KALBAR —Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengancam wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sekadau. Seruan ini disampaikan Heri, Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, yang menekankan pentingnya meninggalkan kebiasaan lama membakar lahan, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat rentan dan rawan kebakaran saat musim kemarau.

“Kita harus sadar, alam Sekadau dan Kalimantan bukan lahan pembakaran semata. Lahan gambut yang kita injak ini sangat rawan terbakar, dan sekali menyala, api sulit dipadamkan serta merusak ekosistem puluhan tahun. Kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar harus kita tinggalkan bersama-sama. Ini bukan sekadar soal cara bercocok tanam, melainkan soal menjaga nyawa, kesehatan, dan masa depan anak cucu kita,” ujar Heri, Selasa (26/08/2026).

Heri juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam atas kunjungan kerja langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Kalimantan Barat untuk meninjau dan menangani karhutla secara langsung. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata kepedulian tertinggi negara terhadap nasib Kalimantan.

“Kita patut bersyukur dan mengapresiasi langkah Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah turun langsung ke Kalbar. Ini menunjukkan bahwa nasib rakyat dan kelestarian alam Kalimantan, termasuk Sekadau, benar-benar menjadi perhatian negara. Semoga kehadiran beliau menjadi titik awal lahirnya solusi menyeluruh dan berkelanjutan,” tambahnya.

Namun, Heri juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan tidak cukup hanya dengan pemadaman api. Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang diminta bersikap lebih tegas terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan, baik perorangan, perusahaan yang melanggar aturan, maupun pelaku pertambangan emas ilegal (PETI) yang terbukti merusak alam dan lingkungan.


ASPEK HUKUM, PASAL DAN UNDANG-UNDANG TERBARU

Tindakan pembakaran hutan dan lahan serta perusakan lingkungan dapat dijerat dengan ketentuan hukum terbaru berikut:

1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

- Pasal 218: Setiap orang yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Pembakaran lahan yang meluas ke kawasan permukiman memenuhi unsur ini.
- Pasal 280: Perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 407: Perusakan barang milik orang lain atau umum yang nilainya besar dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun — berlaku bagi perusakan aset negara maupun masyarakat akibat karhutla.

2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

- Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan.
- Pasal 78 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan/atau lahan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 78 ayat (4): Jika perbuatan dilakukan di kawasan lahan gambut, pidana diperberat menjadi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar–Rp10 miliar.
- Pasal 78 ayat (5): Jika perbuatan menimbulkan korban jiwa, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
- Pasal 98 ayat (2): Jika perbuatan dilakukan di kawasan lindung atau lahan gambut, pidana diperberat menjadi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar–Rp15 miliar.
- Pasal 100: Setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan/atau lahan dipidana sesuai ketentuan UU ini maupun UU Kehutanan, dengan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan pencabutan izin.

4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009)

- Pasal 169 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp1 miliar–Rp5 miliar.
- Pasal 169 ayat (2): Jika perbuatan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, pidana diperberat menjadi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
- Pasal 170: Pemegang izin yang melanggar ketentuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, serta sanksi pidana.

5. PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

- Mengatur kewajiban pencegahan, penanggulangan, dan pertanggungjawaban pemegang izin atas kebakaran di areal kerjanya.
- Pasal 6: Pemegang izin wajib menyusun rencana pencegahan kebakaran dan melaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.
- Pasal 8: Jika kebakaran terjadi di areal konsesi, pemegang izin wajib melakukan pemadaman dan pemulihan, serta dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

6. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025)

- Aset BUMN yang rusak atau hilang akibat karhutla dapat menjadi dasar tuntutan pidana korupsi jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dari pengelola aset.

DPD RAJAWALI Sekadau menegaskan bahwa penanggulangan karhutla bukan hanya tugas pemerintah atau aparat semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Masyarakat diimbau untuk mulai beralih ke cara pembukaan lahan yang ramah lingkungan tanpa membakar, sementara perusahaan dan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan serta melakukan pemulihan lahan.

“Kita semua tinggal di bumi Kalimantan yang sama, termasuk di Sekadau. Udara yang kita hirup, air yang kita minum, tanah yang kita tanami — semuanya saling berkaitan. Jangan sampai keuntungan sesaat diimbangi dengan kerugian yang berlipat ganda bagi seluruh rakyat. Mari kita jaga alam Sekadau dan alam Kalimantan, karena alam yang dijaga akan menjaga kita,” pungkas orang nomor satu di DPD RAJAWALI Sekadau.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI SEKADAU
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.