Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Kapuas Hulu, Kalbar —Monitorkrimsus .com
Peristiwa memprihatinkan kembali menimpa perairan Sungai Kapuas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ratusan ikan air tawar ditemukan mati secara misterius, dan hingga saat ini penyebab kematiannya belum diketahui secara pasti. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat, yang menduga kuat adanya keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun penggunaan racun atau bahan beracun yang mencemari aliran sungai.
Belum adanya kejelasan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab pasti kematian ikan-ikan tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi sekaligus kekhawatiran bahwa Sungai Kapuas — urat nadi kehidupan masyarakat sepanjang alirannya — terus mengalami kerusakan lingkungan yang jika dibiarkan akan membawa dampak katastropik bagi hajat hidup orang banyak.
Merespons peristiwa yang mengkhawatirkan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional RAJAWALI, M. Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang:
"Ratusan ikan air tawar mati mendadak di Sungai Kapuas Hulu adalah tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan bagi jutaan warga. Jika perairannya rusak dan tercemar, maka yang dirugikan adalah rakyat secara menyeluruh. Kami mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat segera bertindak. Turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan sampel air secara menyeluruh, dan temukan penyebab pasti mengapa ratusan ikan mati. Jangan biarkan kerusakan lingkungan terjadi terus-menerus tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban," tegas Sekjen M. Krista Hadiwijaya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sekjen Krista juga menegaskan apabila terbukti kematian ikan akibat aktivitas ilegal seperti PETI atau penggunaan racun/zat berbahaya, maka pelaku harus ditindak seberat-beratnya:
"Jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa kematian ikan disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, pembuangan limbah, atau penggunaan racun dan bahan beracun, maka pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenai sanksi paling berat. Jangan ada yang dilindungi. Jangan ada yang dibiarkan merusak sungai rakyat demi keuntungan pribadi. Sungai Kapuas milik rakyat, bukan milik oknum yang ingin mengeruk kekayaan lalu pergi meninggalkan kerusakan," tambahnya.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Dalam sorotan hukumnya, Sekjen M. Krista Hadiwijaya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
- Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar. Termasuk pula aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak aliran sungai dan lingkungan perairan.
2. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Pasal 8 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
- Pasal 84 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan racun, bahan beracun, atau bahan peledak untuk menangkap ikan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 Miliar. Jika kematian ikan massal disebabkan zat beracun, maka pasal ini sangat relevan.
3. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dan wajib menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah tindak pidana tersendiri yang dapat dikenakan pasal pidana tambahan karena merusak lingkungan dan mencemari perairan.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 405: Membuang zat atau bahan yang dapat membahayakan air, tanah, atau udara sehingga membahayakan kehidupan atau kesehatan orang lain, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 406: Melakukan perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi umum dengan cara merusak atau mengubah aliran air, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan, laporan pengujian laboratorium air, serta kesimpulan resmi instansi berwenang terkait penyebab kematian ikan tersebut. Informasi tersebut wajib dibuka secara terbuka demi kepentingan publik.
📢 SERUAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT KAPUAS HULU
Sekjen M. Krista Hadiwijaya juga menyampaikan seruan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu:
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari kita bersatu dan awasi bersama. Jangan biarkan sungai kita dirusak. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan, pembuangan limbah, atau penggunaan racun di perairan, segera laporkan kepada aparat. Sungai Kapuas adalah warisan leluhur, sumber kehidupan anak cucu kita. Merusak sungai sama saja dengan merusak masa depan bangsa. Jangan diam melihat kerusakan terjadi. Bersama-sama kita jaga, bersama-sama kita awasi, dan bersama-sama kita tuntut agar penanggung jawab di proses sesuai hukum," himbaunya.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Sekjen M. Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI akan terus mengawal peristiwa ini:
"Kami menuntut tiga hal secara tegas: pertama, aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun ke lokasi, ambil sampel, dan selidiki secara komprehensif penyebab pasti kematian ratusan ikan tersebut. Kedua, jika terbukti ada pelaku — baik perorangan maupun kelompok — segera proses hukum dan berikan sanksi setimpal agar menjadi efek jera. Ketiga, sampaikan hasil penyelidikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Jangan tutup-tutupi. Rakyat berhak mengetahui kebenaran. Sungai Kapuas milik rakyat, dan keadilan lingkungan adalah hak yang tidak boleh diabaikan," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa



Komentar0