TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Jatim Sorot Kasus Korupsi PD Pasar Surya: Empat Bulan Belum Ada Tersangka, Ada Apa?

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


SURABAYA – Monitorkrimsus. com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya yang diduga merugikan keuangan daerah, kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, telah berlalu sekitar empat bulan sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus terkesan mangkrak di meja penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanpa kejelasan yang disampaikan kepada publik.

Berdasarkan catatan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak resmi melaksanakan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand/lahan periode 2024–2025. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026. Namun hingga awal Agustus 2026, belum ada penetapan tersangka maupun informasi yang memadai mengenai sejauh mana perkembangannya.

Ketika dimintai keterangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, hanya menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan saksi-saksi telah dipanggil. Namun, ia belum bersedia membeberkan progres rinci, kendala yang dihadapi, maupun perkiraan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Sikap tertutup inilah yang semakin memicu keraguan publik.

Perkembangan yang mengkhawatirkan tersebut menjadi sorotan tajam sekaligus desakan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.

Merespons kelambatan dan ketidakjelasan tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Empat bulan berlalu sejak kasus korupsi PD Pasar Surya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi dipanggil, penggeledahan dilakukan, namun hingga kini belum ada tersangka dan belum ada kejelasan yang disampaikan kepada publik. Ini yang kami pertanyakan: Ada kendala apa? Apakah alat bukti belum cukup? Atau justru ada pihak-pihak yang dilindungi? Mengapa masyarakat harus menunggu tanpa kabar yang memadai? Kejaksaan Negeri Tanjung Perak wajib menjelaskan secara terbuka sejauh mana progresnya, apa kendalanya, dan kapan diharapkan ada kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa hasil yang jelas, seolah-olah dibiarkan menguap begitu saja," tegas Jatmiko di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JAWA TIMUR

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Sudjatmiko merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 & 3: Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara/daerah dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun. Dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand PD Pasar Surya yang merugikan keuangan daerah masuk dalam lingkup UU ini.
- Pasal 36 ayat (1): Penyidikan tindak pidana korupsi wajib dilakukan secara cepat, teliti, dan tuntas. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang sah.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981
- Pasal 109 ayat (1): Penyidikan harus segera dimulai setelah ada laporan atau keterangan yang patut diduga telah terjadi tindak pidana. Penyidik wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
- Pasal 110: Penyidik wajib memberitahukan kepada pelapor atau keluarganya tentang perkembangan perkara secara berkala. Jika belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, hal itu wajib dijelaskan secara transparan.
3. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Pasal 8 ayat (2): Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, dan wajib melaksanakannya secara cepat, tepat, dan transparan.
- Pasal 19 ayat (1): Setiap jaksa wajib bekerja secara teliti, jujur, adil, serta tidak menunda-nunda pelaksanaan tugas tanpa alasan yang sah.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3 huruf a: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Masyarakat berhak mengetahui apakah penyidikan masih berjalan, hambatan apa yang dihadapi, dan kapan diharapkan ada keputusan.
- Pasal 7 huruf b: Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas masyarakat wajib disediakan dan diumumkan. Informasi perkembangan penyidikan—kecuali yang bersifat rahasia demi keberhasilan penyidikan—termasuk yang wajib dapat diakses publik.
5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Pasal 3 ayat (2): Setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi sesuatu yang berhak diketahui publik. Ketidaksediaan memberikan penjelasan perkembangan perkara dapat menimbulkan dugaan adanya penutupan terhadap sesuatu yang keliru.

Jatmiko menambahkan desakan yang lebih tegas terkait kelambatan penyidikan:

"Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum atau mendahului hasil penyidikan. Namun empat bulan itu waktu yang cukup lama untuk sekadar 'mengumpulkan alat bukti' tanpa kejelasan apa pun kepada publik. Jika saksi sudah dipanggil dan penggeledahan sudah dilakukan, seharusnya sudah dapat diketahui arah penyidikannya. Jika memang belum cukup alat bukti, katakan secara terbuka apa yang masih kurang dan kapan diperkirakan selesai. Jangan diam saja seolah-olah tidak ada yang terjadi. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak harus ingat: uang yang diduga dirugikan adalah uang rakyat. Rakyat berhak mengetahui ke mana perginya dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Menutup informasi sama saja dengan membiarkan kerugian terus terjadi tanpa pertanggungjawaban," tambahnya.

Ketua Sudjatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini:

"Kami mendesak Kejari Tanjung Perak: Jelaskan secara terbuka kepada masyarakat sejauh mana perkembangan penyidikan kasus korupsi PD Pasar Surya. Tetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup. Jika belum cukup, jelaskan kendalanya dan berikan perkiraan waktu yang wajar. Jangan biarkan kasus ini mangkrak berbulan-bulan tanpa kabar. Transparansi bukan musuh penegakan hukum, melainkan syarat utama kepercayaan publik. RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas dan dipertanggungjawabkan secara terbuka," pungkasnya.

Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Komentar0

Type above and press Enter to search.