TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Syarif Achmad: MAUNG Apresiasi Pengungkapan PETI Yang Menjerat Oknum Anggota DPRD

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

PONTIANAK, KALBAR — Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat 13 tersangka, termasuk satu anggota DPRD, serta menyita barang bukti emas seberat sekitar 3,4 kilogram. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata keberanian aparat menegakkan hukum tanpa memandang kedudukan maupun jabatan.

Berdasarkan data yang dirilis, sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil membongkar 10 kasus PETI. Barang bukti yang diamankan antara lain emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, 4 unit mesin domfeng, serta peralatan tambang lainnya. Salah satu kasus utama terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, yang menjerat oknum anggota DPRD dengan penyitaan emas hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 158 tentang larangan penambangan tanpa izin dan Pasal 161 tentang larangan pengolahan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang tidak memiliki izin sah, keduanya merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Pembina DPP MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan apresiasi sekaligus pesan penting:

“Kami mengapresiasi langkah berani Polda Kalbar yang berhasil mengungkap jaringan PETI hingga menjerat pihak yang memegang jabatan publik. Ini adalah bukti bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki pangkat, jabatan, atau kekuasaan,” ujar Syarif Achmad. Rabu (19/08/26).

“Keterlibatan oknum anggota DPRD sangat memprihatinkan, karena seharusnya ia menjadi pengawas aturan, bukan justru melanggarnya demi keuntungan pribadi. Keberhasilan menyita 3,4 kg emas ini menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan dan keuangan negara harus dilacak sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Kami berharap penanganan tidak berhenti di penangkapan tersangka saja. Aparat wajib menelusuri aliran dana, jaringan perlindungan, serta siapa saja yang menjadi penampung dan penyalur hasil tambang ilegal tersebut. Seluruh proses harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan,

“Semoga ini menjadi awal perubahan nyata. MAUNG akan terus mengawal agar kasus ini berjalan adil, konsisten, dan memberi efek jera bagi siapa saja yang berniat merusak alam dan merugikan negara,” pungkasnya.

MAUNG menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.