Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
BENGKAYANG — Monitorkrimsus.com
Proyek Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, dengan anggaran negara Rp10,996 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Temuan di lapangan menunjukkan tanah penimbunan diambil langsung dari sekitar lokasi tanpa dokumen izin resmi. Kualitas bangunan pun diragukan, sementara kontraktor diduga meraup keuntungan dari penghematan biaya material yang tidak dibeli secara sah. Proyek ini dikerjakan CV Yesa Kusuma Bangsa dengan masa pelaksanaan 300 hari berdasarkan Kontrak No. 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025.
Fakta ini terungkap dari pengakuan Humas proyek, Edo, yang membenarkan material tanah penimbunan diambil di lokasi sekitar, namun mengaku tidak mengetahui detail dokumen pengadaan maupun legalitasnya. "Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini. Cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG, Budi Gautama, memberikan pernyataan tegas.
*Pengakuan Itu Sudah Cukup Menjadi Bukti Awal Pelanggaran*
"Pengakuan Humas proyek itu sendiri sudah cukup menjadi bukti awal adanya pelanggaran prosedur yang serius. Diambil dari mana, atas dasar izin apa, berapa volumenya, siapa yang menyetujui — semua itu tidak ada jawabannya. Padahal ini proyek miliaran rupiah, bukan bangunan warga biasa. Jika material fondasi diambil sembarangan, berapa lama jembatan ini bisa bertahan? Dan siapa yang bertanggung jawab jika suatu saat runtuh?" Ungkapnya, Sabtu (29/08/26).
Budi menegaskan, pengambilan tanah tanpa izin dalam proyek negara jelas melanggar aturan, antara lain Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana korupsi, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan seluruh proses dan pemenuhan spesifikasi secara tertib dan transparan.
"Kami tidak menuduh, tapi fakta di lapangan berbicara: uang negara keluar, tapi material utama diduga diambil tanpa prosedur, tanpa biaya, tanpa izin. Itu bukan lagi efisiensi, itu sudah merugikan negara. Selisih biaya material yang seharusnya dibayarkan dengan yang sebenarnya digunakan — itu adalah kerugian negara yang harus dikembalikan sepenuhnya." Ujarnya Lantang.
Desak Audit Terbuka & Tindak Tegas Semua Pihak
Budi mendesak BPJN, Pejabat Pembuat Komitmen, serta konsultan pengawas untuk segera membuka seluruh dokumen sumber material, pemasok, dan legalitasnya kepada publik. Hasil pemeriksaan wajib disampaikan secara berkala dan terbuka.
"Masyarakat punya hak mengetahui kebenaran. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar dan kepolisian segera turun tangan. Usut tuntas mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas yang seharusnya menjaga kualitas, hingga pihak yang menyetujui penggunaan material tanpa dokumen. Jangan biarkan proyek negara menjadi ladang untung-untungan pribadi. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, maka wajib diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan material yang sah — atas biaya kontraktor sendiri." Pungkasnya
Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, aman, dan tahan lama. Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar tidak ada satu pun pihak yang terlewat dari tanggung jawab hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak BPJN, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun konsultan pengawas terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi yang disampaikan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0