Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Kubu Raya, Kalbar — Monitorkrimsus. com
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Jalan Usaha Baru, Parit Langgar, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1 Pontianak dengan anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp195 juta, kini menjadi sorotan tajam. Dari informasi yang mencuat menunjukkan pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan ketentuan teknis yang berlaku.
Proyek yang dilaksanakan oleh P3A Raja Berjaya ini terpublikasi menggunakan material yang diduga tidak memenuhi standar. Pembangunan jaringan irigasi menggunakan sheet pile beton dengan ukuran panjang 110 cm dan tebal 5 cm, namun hanya diperkuat satu batang besi berukuran 5 inci. Lebih jauh, lantai saluran irigasi dicetak menggunakan beton tanpa dilengkapi tulangan besi sama sekali. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pekerja proyek, Hendri, yang menyatakan: "Kami cetak sheet file ukuran 110 cm dan menggunakan satu besi. Untuk sheet file lantai saluran tidak pakai besi," ujarnya.
Merespons temuan tersebut, Tim Investigasi DPP LSM MAUNG menyampaikan sorotan kritis sekaligus desakan mendesak kepada instansi berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara secara signifikan.
*Pelanggaran Terhadap Ketentuan Teknis & Peraturan Perundang-Undangan*
Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 52 dan Pasal 74 mewajibkan pelaksana untuk memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak secara penuh. Setiap penyimpangan tanpa persetujuan resmi merupakan pelanggaran.
- Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Apabila penyimpangan material dan kualitas dilakukan dengan sengaja untuk meraup keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
- Syarat Kontrak & Petunjuk Teknis P3-TGAI — Setiap proyek irigasi wajib menggunakan material dan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah disetujui dalam RAB. Pengurangan kualitas material, pengurangan jumlah tulangan besi, serta penghapusan struktur penyangga tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran kontrak yang dapat merugikan negara.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 — Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana, termasuk pengembalian kerugian negara.
"Anggaran negara Rp195 juta bukanlah uang kecil. Rakyat berhak mendapatkan infrastruktur irigasi yang berkualitas, tahan lama, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan. Namun diduga fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — sheet pile beton hanya diperkuat satu batang besi, bahkan lantai saluran sama sekali tidak menggunakan besi. Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan dugaan pengurangan kualitas yang dilakukan secara sengaja demi meraup keuntungan pribadi pelaksana!" ungkapnya. Minggu (30/08/26).
"Kami mendesak Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen, serta konsultan pengawas untuk segera membuka seluruh dokumen spesifikasi teknis, RAB, dan standar mutu yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui apakah spesifikasi yang ditetapkan memang demikian, atau justru ada penyimpangan yang disengaja untuk menghemat biaya material demi keuntungan pelaksana." Lanjutnya
Untuk itu, kami juga meminta Aparat Penegak Hukum — Kejaksaan dan Kepolisian — untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Usut tuntas mulai dari pelaksana proyek, pihak yang menyetujui penggunaan material di lapangan, hingga pihak yang bertugas mengawasi kualitas pekerjaan. "Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi dan kerugian negara, maka seluruh kerugian wajib dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu!" tegasnya.
Proyek irigasi adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan petani dan masyarakat. Jika dibangun dengan kualitas yang diragukan, maka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuang harapan masyarakat yang menantikan manfaat dari proyek tersebut. "Jangan biarkan proyek negara menjadi ladang keuntungan sepihak dengan kualitas yang asal-asalan!" Pungkas Tim Investigasi MAUNG.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak maupun pelaksana proyek P3A Raja Berjaya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi telah berupaya meminta keterangan kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang disampaikan.
Tim Investigasi MAUNG akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga transparansi dan akuntabilitas terpenuhi demi keadilan bagi rakyat dan keuangan negara.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0