TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri, Bupati Satono: Prioritaskan Kesehatan Peserta Didik Di Tengah Asap Karhutla!

                        Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 


Sambat, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Menyikapi memburuknya kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten Sambas menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dan penyesuaian jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET tertanggal 30 Agustus 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H.

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan informasi kualitas udara dari BMKG pada 30 Agustus 2026 pukul 07.07 WIB yang menunjukkan status kualitas udara tidak sehat. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
 

Penyesuaian Jam Belajar Dan Aturan Pembelajaran

Demi melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, jam belajar disesuaikan secara khusus:

- PAUD / TK/RA: Masuk pukul 08.00 WIB — Pulang pukul 09.00 WIB
- SD/MI: Masuk pukul 08.00 WIB — Pulang pukul 10.00 WIB
- SMP/MTs: Masuk pukul 08.00 WIB — Pulang pukul 11.00 WIB

Seluruh kegiatan pembelajaran wajib berlangsung di dalam ruang kelas. Kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan. Penggunaan masker diperketat bagi seluruh warga sekolah, baik selama perjalanan maupun di lingkungan sekolah.


Ketentuan Darurat Dan Masa Berlaku

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan belajar dan memulangkan siswa lebih awal, dengan kewajiban melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 x 24 jam.

Kebijakan ini berlaku mulai 30 Agustus hingga 2 September 2026. Pemerintah Kabupaten Sambas akan melakukan evaluasi harian dengan memantau perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Orang tua peserta didik juga diimbau untuk mengawasi anak-anak di rumah dan tidak mengizinkan mereka beraktivitas di luar ruangan apabila kondisi asap semakin memburuk.

Publisher : A@

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.