Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
BANDAR LAMPUNG — Monitorkrimsus. com
Kabar penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi yang melibatkan 387 tenaga honorer fiktif, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara melalui pengalihan gaji dan tunjangan yang seharusnya tidak dibayarkan, karena nama-nama yang tercatat tidak benar-benar bekerja di instansi terkait.
Merespons perkembangan tersebut, DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung melalui Kepala Divisi Investigasi sekaligus Kadiv Hukum, Jauhari, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus sorotan tajam atas kasus yang dinilai sangat merugikan rakyat ini.
Jauhari menyampaikan, penahanan ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun proses hukum harus tetap berjalan menyeluruh hingga ke akar permasalahannya.
"Kasus 387 honorer fiktif di Lampung Tengah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini adalah bentuk pengambilan uang rakyat secara terencana dan berulang. Setiap bulan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru mengalir ke kantong yang tidak berhak. Jika satu orang saja yang diuntungkan, itu sudah kerugian negara. Apalagi ratusan nama yang tidak jelas keberadaannya," ujar Jauhari, Minggu (20/9/2026).
"Kami mendukung langkah penegak hukum yang telah menahan Sekda Lampung Tengah. Namun ini belum selesai. Harus ditelusuri: sejak kapan daftar fiktif ini dibuat, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menandatangani pembayaran, dan ke mana saja uang tersebut disalurkan selama ini. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, jangan hanya yang di permukaan, tetapi sampai menjangkau para pelaku utama atau otak di balik praktik ini. Jangan sampai hanya pelaksana yang terjaring, sementara yang mengatur strateginya tetap berjalan bebas," tegasnya.
Jauhari menegaskan bahwa kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti secara serius:
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4–20 tahun. Pembayaran gaji untuk orang yang tidak benar-benar bekerja termasuk dalam kategori ini.
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1): Penyelenggara negara wajib bekerja jujur, transparan, dan menghindari kerugian keuangan negara.
✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (2): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum dan realitas yang dapat dibuktikan.
✅ UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 55: Pengeluaran uang negara hanya boleh dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan untuk keperluan yang tepat. Pembayaran untuk honorer yang tidak ada adalah pelanggaran mendasar terhadap prinsip ini.
"Honorer fiktif adalah bentuk pencurian yang tersistematis. Uang yang diambil itu adalah uang pajak rakyat yang seharusnya membangun jalan, memperbaiki sekolah, dan memberikan pelayanan kesehatan. Kalau ada yang menganggap hal ini biasa saja, maka mereka salah tempat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun jabatannya, dan sejauh mana pun posisinya," jelas Jauhari.
DPD MAUNG Lampung mendesak Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan BPK untuk bersinergi:
"Hitung berapa lama praktik ini berlangsung, berapa total kerugian negara, dan kembalikan uang tersebut ke kas negara. Sampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik. Rakyat berhak tahu seberapa besar kerugian yang diderita dan siapa saja yang bertanggung jawab di dalamnya, dari yang menerima hingga yang menginstruksikan," pungkas Jauhari.
Publisher TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0