TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Naik ke Penyidikan, DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek JSP Rp1 Miliar!

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

BENGKULU UTARA — Monitorkrimsus. com

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) senilai lebih dari Rp1 miliar yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu resmi naik ke tahap penyidikan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (22/9/2026), setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan fisik pekerjaan maupun pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan di delapan titik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat itu, Dinas TPHP dipimpin oleh M. Rizon, S.Hut., M.Si selaku Kepala Dinas. Penyidik kini menelusuri volume fisik, kualitas pengerjaan, aliran dana, serta keterlibatan pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengguna anggaran.

Merespons peningkatan status kasus ini, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton menyampaikan sikap resminya.

"Kami menyambut baik langkah Polres Bengkulu Utara yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini adalah langkah yang sangat ditunggu masyarakat. Namun proses hukum tidak boleh berhenti di sini. Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi berwenang untuk mengusut tuntas setiap unsur penyimpangan, dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan di lapangan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi," tegasnya. Sabtu (26/9/26).

"Proyek Rp1 miliar ini adalah uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur pertanian yang bermanfaat bagi petani di delapan titik wilayah. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang, harus bertanggung jawab secara hukum. Sampaikan setiap perkembangannya secara transparan kepada publik, karena masyarakat berhak mengetahui kebenaran seutuhnya tanpa ditutup-tutupi," tambahnya.


 ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau daerah, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

✅ UU No. 12 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1) & Pasal 87: Pengadaan harus transparan dan dapat diawasi. Penyimpangan spesifikasi, volume, kualitas, maupun harga dapat menjadi indikasi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1) & Pasal 10 ayat (1): Informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah, proses pengadaan, dan hasil penanganan kasus yang merugikan keuangan negara wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

✅ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Penggunaan anggaran daerah harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Setiap kerugian keuangan daerah wajib ditelusuri dan dipulihkan.

"Hukum berlaku sama bagi siapa pun, tidak peduli jabatan atau kedudukannya. Jika terbukti ada yang merugikan keuangan negara, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik," tegas Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara.

DPC MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Keterbukaan informasi mengenai progres penyidikan, penetapan tersangka, dan perhitungan kerugian negara sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.