Ket Foto Ilustrasi (Ist)
PONTIANAK — Monitorkrimsus. com
Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memperbaiki kualitas dan pelayanan di tengah krisis air bersih yang melanda sejumlah daerah, memicu sorotan tajam. Di satu sisi, nama lembaganya adalah Perusahaan Daerah Air Minum — yang menyiratkan air yang disalurkan layak dikonsumsi dan menjangkau seluruh masyarakat. Namun di sisi lain, fakta di lapangan berbicara berbeda: penyaluran air PDAM belum merata dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Bahkan di wilayah yang berdekatan dengan pusat kota sekalipun, seperti di Rengas Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, akses terhadap penyaluran air PDAM belum terealisasi juga atau menjangkau warga. Kondisi serupa juga dirasakan di berbagai daerah lainnya di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar.
Ironisnya, di tengah ketidakpastian pasokan PDAM, masyarakat pada umumnya justru bergantung pada air hujan, air parit, maupun air dari gorong-gorong untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, sumber-sumber tersebut belum tentu layak dan aman digunakan, terlebih untuk dikonsumsi. Banyak warga yang akhirnya hanya bisa menggunakan air PDAM — jika sedang mengalir — sekadar untuk kebutuhan mandi dan mencuci, bukan untuk diminum.
Kesenjangan antara nama, janji layanan, dan realitas yang pahit inilah yang kemudian diangkat oleh Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG,Iwan Gunawan SH sebagai persoalan serius yang tidak bisa sekadar dibiarkan berlarut-larut.
"Saat Wakil Gubernur menyebutkan bahwa PDAM harus memastikan air yang disalurkan layak diminum, itu sebenarnya menegaskan satu hal yang selama ini disembunyikan: banyak PDAM di Kalbar belum menjalankan fungsi utamanya. Penyaluran yang belum merata membuat warga di wilayah seperti Rengas Kapuas, Kubu Raya, maupun daerah-daerah lainnya di Kalbar, belum bisa menikmati layanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ironisnya, warga yang seharusnya dilayani justru kembali bergantung pada air hujan, air parit, dan gorong-gorong. Ini bukan sekadar masalah teknis — ini adalah kegagalan pelayanan publik yang nyata di depan mata kita," ujarnya tegas. Rabu (23/09/26).
"Jika air yang sampai pun belum tentu ada, apalagi layak diminum — maka secara jujur nama yang tepat saat ini belumlah 'Air Minum', melainkan masih sekadar harapan. Fakta di lapangan menunjukkan yang tersedia baru sebatas 'Air Mandi', dan itu pun tidak selalu ada setiap saat, apalagi untuk semua warga. Masyarakat terpaksa mencari sendiri sumber air yang seharusnya sudah disediakan oleh lembaga yang mereka biayai bersama," tambahnya.
"Ini bukan sekadar permainan kata. Ini soal janji yang tertuang dalam nama lembaga publik. Jika lembaga diberi nama 'Air Minum', maka itu adalah jaminan mutu dan jangkauan layanan kepada seluruh masyarakat. Jika kenyataannya belum merata, belum tentu layak dikonsumsi, dan warga terpaksa menggunakan air hujan maupun air parit — maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap standar layanan publik. Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang menindaklanjuti seruan Wagub ini bukan sekadar himbauan, tetapi sebagai dasar evaluasi menyeluruh terhadap jangkauan, kualitas, dan akuntabilitas setiap PDAM di Kalbar," tegas Kadiv Hukum DPP MAUNG.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
✅ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kebenaran, kejelasan, dan kejujuran dalam informasi barang dan/atau jasa. Jika sebuah lembaga diberi nama "Air Minum" namun jangkauan dan kualitasnya belum memenuhi janji, maka terdapat ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat.
✅ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 7 huruf g: Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau kualitas yang dijanjikan.
✅ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Minum — Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1): Penyelenggara air minum wajib menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah pelayanannya.
✅ KUHPerdata Pasal 1234: Tiap perikatan bertujuan memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. PDAM terikat kewajiban menyediakan air sesuai standar dan jangkauan yang dijanjikan. Jika tidak terpenuhi, maka terjadi wanprestasi.
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf f: Penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas publik yang bersumber dari dana rakyat.
"Hukum sudah sangat jelas. Nama adalah janji. Janji itu mencakup dua hal: air yang layak dikonsumsi, dan jangkauan yang merata untuk semua warga. Jika warga masih terpaksa mengandalkan air hujan, parit, dan gorong-gorong, maka pekerjaan belum selesai. Wagub sudah menegaskan yang benar, sekarang tinggal dibuktikan dengan tindakan nyata yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalbar, tanpa terkecuali," pungkasnya.
DPD MAUNG akan terus memantau langkah konkret yang diambil oleh Pemprov Kalbar bersama PDAM dan pemerintah daerah terkait. Keterbukaan informasi mengenai rencana perluasan jangkauan penyaluran, jadwal layanan, dan peningkatan kualitas air adalah hak publik yang harus dipenuhi. Redaksi membuka ruang tanggapan bagi pihak PDAM maupun instansi terkait.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto Ilustrasi (Ist)


Komentar0