TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Proyek Rp1,18 Miliar Tertutup Kabut: Komite Sekolah Tidak Dilibatkan, P2SP Belum Beri Penjelasan — Masyarakat Minta Segera Dibuka Semua Dokumen!

                            Doc : Tim Liputan 


 Purwakarta —Monitorkrimsus.com

Proyek revitalisasi gedung SDN 5 Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp1.180.004.645, kini mengundang keresahan dan sorotan tajam dari masyarakat serta komite sekolah. Dana besar yang seharusnya melahirkan fasilitas pendidikan berkualitas dan aman bagi peserta didik, justru berpotensi menyisakan persoalan serius, lantaran proses pelaksanaannya dinilai tertutup, mengabaikan mekanisme pengawasan, serta memunculkan dugaan lemahnya pengendalian mutu bahan bangunan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender — berlangsung mulai tanggal 4 Agustus hingga 21 Desember 2026. Program ini berada di bawah naungan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komite Sekolah "Dikebiri", Peran Pengawasan Hilang Sejak Awal

Keresahan terbesar pertama datang dari pihak komite sekolah, yang dibentuk secara resmi sebagai mitra sekolah, perpanjangan tangan masyarakat, serta lembaga pengawas partisipatif. Namun realitanya, keberadaan komite seolah tidak diakui sama sekali dalam seluruh rangkaian proses proyek ini.

"Kami komite ini dibentuk untuk mengawasi, menjembatani sekolah dengan orang tua wali, serta memastikan segala sesuatu berjalan sesuai aturan dan kepentingan bersama. Tapi dari awal perencanaan, pengumuman, hingga proyek sudah berjalan dan pekerja sudah masuk lokasi, kami sama sekali tidak dilibatkan. Tidak pernah diajak rapat, tidak ada penjelasan rincian Rencana Anggaran Biaya, tidak dimintai masukan, bahkan tidak diberi tahu bahwa akan ada pembangunan. Tahu-tahu saja sudah ada papan proyek dan tukang bekerja," ungkap salah satu perwakilan komite sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Komite Sekolah, lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang jelas: mulai dari memberikan pertimbangan, mengawasi, hingga menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta penggunaan dana bantuan pemerintah di satuan pendidikan. Mengabaikan keberadaan komite sama artinya dengan menutup akses pengawasan dari masyarakat, dan berpotensi membuka celah penyimpangan.

Material Tanpa Uji Laboratorium? Kualitas dan Keselamatan Jadi Taruhan

Di tengah ketiadaan pengawasan dari pihak yang berhak, muncul kekhawatiran yang jauh lebih berat dan mendasar: dugaan bahan bangunan yang digunakan tidak melalui prosedur pengujian mutu di laboratorium sebagaimana diwajibkan peraturan.

Warga sekitar yang memantau langsung jalannya pekerjaan mengaku hingga kini belum pernah melihat adanya pengambilan sampel — baik pasir, semen, besi tulangan, maupun campuran beton — untuk dibawa diuji. Tidak ada dokumen hasil uji mutu yang dipajang di lokasi, tidak ada papan spesifikasi teknis yang jelas, sehingga masyarakat tidak memiliki cara untuk memastikan apakah bahan yang dipakai memenuhi standar keamanan dan ketahanan.

"Anggarannya lebih dari satu miliar rupiah, itu uang rakyat yang besar. Kalau bahannya asal ambil, asal pakai, tanpa pernah diuji mutunya di laboratorium, kami sangat khawatir. Siapa yang menjamin bangunan ini kuat, aman, dan tahan lama? Kalau nanti baru sebentar sudah retak, miring, atau bahkan membahayakan anak-anak yang belajar di sana, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai dana negara habis, tapi yang dihasilkan justru bangunan berisiko," tegas warga setempat. Selasa (08/09/26). 


Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta ketentuan pengelolaan barang dan jasa pemerintah, setiap bahan dan komponen konstruksi wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil pengujian yang sah. Tidak adanya proses ini merupakan pelanggaran prosedur yang dapat berujung pada bangunan tidak layak pakai, bahkan berbahaya.

Warga dan Komite Desak Transparansi Penuh: Buka Semua Dokumen, Libatkan Pengawasan

Melihat fakta-fakta yang mengemuka, warga beserta komite sekolah menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak pelaksana proyek P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pemegang kebijakan.

Mereka meminta agar seluruh dokumen — mulai dari Rencana Anggaran Biaya, spesifikasi teknis lengkap, daftar dan jenis bahan yang dipakai, hingga seluruh laporan hasil uji laboratorium — segera dibuka dan dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, komite sekolah harus segera dilibatkan kembali dalam setiap tahapan pengawasan yang masih berjalan.

"Kami tidak menuduh ada kesalahan atau penyimpangan, tapi kami meminta hak kami untuk tahu, mengawasi, dan memastikan semuanya berjalan benar. Sesuai aturan, komite harus dilibatkan. Sesuai standar, bahan harus diuji. Jangan biarkan proyek ini berjalan tertutup, karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tapi keselamatan anak-anak kita, kepercayaan masyarakat, dan nama baik penyelenggara negara," tandas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 5 Kembangkuning belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait berbagai keresahan yang telah disampaikan masyarakat.

Proyek revitalisasi seharusnya menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap peningkatan mutu pendidikan. Namun jika pelaksanaannya berjalan tertutup, mengabaikan mekanisme pengawasan, serta meremehkan jaminan mutu dan keselamatan, maka niat baik tersebut justru berisiko mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Publisher : Edi Tanam (Beloy)

 


Komentar0

Type above and press Enter to search.