Ket Foto : Ilustarsi (Ist)
Kubu Raya, Kalbar — Monitorkrimsus. com
Perselisihan penguasaan dan pengelolaan lahan di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, semakin memanas dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Ketegangan memuncak pasca insiden keributan yang terjadi di lingkungan kantor perusahaan kelapa sawit PT RK pada Sabtu, 5 September 2026. Persoalan ini berpusat pada keberatan masyarakat terkait rencana keterlibatan pihak Agrinas dalam pengelolaan kawasan, di tengah kaburnya status hukum lahan serta ketidakjelasan batas kawasan hutan lindung yang diklaim meliputi wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menegaskan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Keterlibatan PT RK dalam pengelolaan berjalan atas dasar kemitraan plasma, yang dipahami masyarakat hanya sebagai kerja sama permodalan dan pengolahan — bukan pelepasan hak kepemilikan maupun penguasaan yang telah dimiliki masyarakat sejak lama.
Namun situasi berubah keruh dengan munculnya wacana masuknya pihak Agrinas sebagai pengelola baru. Warga mempertanyakan secara terbuka: apa dasar hukum kehadiran pihak tersebut? Berdasarkan ketentuan apa dan persetujuan siapa pihak ini masuk ke wilayah yang sudah berjalan pola kemitraannya? Pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan.
Masalah semakin rumit dengan isu status kawasan. Sebagian sumber menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (KHL), namun belum ada pemetaan batas yang pasti dan dipublikasikan secara resmi. Warga merasa terjepit: di satu sisi dianggap masyarakat pengelola, di sisi lain berpotensi dianggap memanfaatkan kawasan lindung tanpa hak, sementara di saat yang sama muncul pihak baru yang hendak mengelola. Kepala Desa Sungai Deras, Syahrus Shiyam, mengakui telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan atau kejelasan yang dapat diterima semua pihak.
Menyikapi situasi yang semakin memburuk ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya menyoroti persoalan ini sebagai isu krusial yang menyentuh hak dasar masyarakat sekaligus kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, Dedi Syahputra : Ketidakjelasan Memicu Kegaduhan — Bupati, BPN dan Instansi Terkait Wajib Segera Turun Tangan!
Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan, Dedi Syahputra, selaku Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, menegaskan bahwa eskalasi ketegangan saat ini berakar dari penundaan penanganan dan ketiadaan kejelasan hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Kami mengamati perkembangan ini dengan keprihatinan mendalam. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui jalur musyawarah dan klarifikasi dokumen, justru dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi keresahan luas dan akhirnya memicu ketegangan fisik. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlanjut," ujar Dedi
Masyarakat berhak mengetahui secara pasti: apa status hukum tanah yang mereka kelola puluhan tahun? Di mana batas pasti kawasan hutan lindung yang diklaim ada di sini? Apa dasar hukum kehadiran Agrinas, dan bagaimana posisinya terhadap pola kemitraan yang sudah berjalan dengan PT RK? "Semua pertanyaan ini sah, wajar, dan harus dijawab dengan dokumen resmi yang dapat diperiksa siapa saja. Tidak boleh ada informasi yang ditutupi," tegasnya. Selasa (08/09/26).
Kita berpegang pada ketentuan yang berlaku: Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa tanah dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas hak milik dan hak penguasaan warga. Sementara UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa penetapan dan perubahan fungsi kawasan hutan wajib memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berusaha di wilayah tersebut. "Jika aturan ini dijalankan dengan benar, tidak akan ada warga yang merasa teraniaya, dan tidak akan ada pihak yang bergerak di luar jalur hukum," urainya.
Oleh karena itu, kami mendesak secara tegas kepada Bupati Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kehutanan, serta seluruh instansi berwenang: segera turun ke lokasi, ambil alih penyelesaian, dan jelaskan seluruh fakta hukum kepada masyarakat. "Jangan menunggu kerusuhan lebih besar baru bergerak. Jika ada pelanggaran prosedur, perbaiki. Jika ada hak yang terabaikan, tegakkan. Penyelesaian tidak boleh berjalan di belakang layar, apalagi membiarkan rakyat saling berbenturan hanya karena ketidakjelasan yang seharusnya bisa dihindari," serunya.
"Kami juga mengingatkan semua pihak: kehadiran perusahaan atau pihak pengelola baru tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat yang sudah ada lebih dulu. Segala perubahan pengelolaan harus melalui prosedur sah, musyawarah, dan persetujuan yang jelas. Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan," tambah Dedi Syahputra.
DPD RAJAWALI Kubu Raya: Siap Mengawal Proses Penyelesaian Secara Transparan
Dedi Syahputra menegaskan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum.
"RAJAWALI Kubu Raya hadir untuk mengawal kebenaran dan keadilan. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kecuali pada hukum dan kepentingan rakyat yang sah. Kami berharap persoalan ini tidak sekadar diredam sesaat, melainkan diselesaikan tuntas hingga ke akar masalahnya. Jangan sampai bertahun-tahun lagi persoalan ini berulang karena hal yang sama," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Agrinas maupun PT RK belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait persoalan ini. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustarsi (Ist)


Komentar0