TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

SKANDAL 18 TAHUN—DPP MAUNG: Pembelaan Kadisbun Landak Mencurigakan, Desak KPK & Kejati Kalbar Ungkap Perkembangan Kasus Secara Terang Benderang!

                       Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


LANDAK, KALBAR — Monitorkrimsus. com

Banyak media massa belakangan ini secara beruntun mengangkat dan menyoroti pernyataan serta pembelaan yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak terkait persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Condong Garut. Hal ini memicu perhatian mendalam dan menggugah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG untuk mendalami, mengupas tuntas, dan menelusuri fakta hukum serta duduk perkara di balik kasus yang telah berlarut-larut hingga 18 tahun ini. Kasus yang diduga kuat merugikan petani plasma, merugikan keuangan negara, dan penuh penyimpangan serta perlindungan tidak wajar dari pihak pejabat daerah.

Berdasarkan berbagai informasi dan laporan yang terungkap, selama 18 tahun lamanya, ratusan petani plasma di Kabupaten Landak diduga hidup menderita dan terzalimi di atas tanah miliknya sendiri. Lahan yang dijanjikan akan dikelola menjadi kebun kelapa sawit yang produktif, memberikan keuntungan, dan menyejahterakan masyarakat, justru dibiarkan terbengkalai, berubah menjadi semak belukar dan hutan liar oleh PT Condong Garut.

Secara administrasi dan hukum, Pemda Landak sudah menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP-3) kepada perusahaan tersebut pada tanggal 15 Juli 2021. Artinya, secara sah dan resmi PT Condong Garut telah dikategorikan membangkang, tidak memenuhi kewajiban, melanggar ketentuan, dan beroperasi secara ilegal. Namun ironisnya, hingga kini izin usaha tidak dicabut, tidak ada tindakan tegas, perusahaan diketahui tidak memiliki kantor di wilayah kerjanya, dan bahkan pejabat terkait justru terkesan terus membela serta melindungi keberadaan perusahaan tersebut. Kerugian yang diderita rakyat dan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara nasib petani terkatung-katung tanpa kejelasan hingga hari ini.

Menanggapi seluruh fakta, perkembangan, serta pernyataan yang muncul di berbagai media, Iwan Gunawan SH. M Sos.,Cm.,Cdra., CLC. selaku Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam, sekaligus menguraikan dasar hukum serta tuntutan organisasi.


"Banyak media yang mengangkat dan menyoroti pembelaan yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. Hal inilah yang justru semakin menggugah kami dari DPP MAUNG untuk mendalami kasus ini dan membongkar apa sebenarnya yang terjadi di balik meja birokrasi Kabupaten Landak. Kalau sudah ada Surat Peringatan ke-3, berarti perusahaan itu jelas terbukti melanggar ketentuan, tidak memenuhi kewajiban, dan seharusnya izin langsung dicabut sesuai aturan. Jika sampai hari ini, izin masih bertahan, perusahaan masih dianggap sah, bahkan pejabat justru berusaha membela dan memberikan alasan-alasan yang tidak berdasar. Pertanyaan kami: apa alasan hukumnya? Apa kepentingan di balik semua ini? Apakah ada aliran dana, kewajiban tersembunyi, atau hubungan istimewa yang membuat aturan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya?" tegas Iwan Gunawan SH. Senin (07/09/26).

"Perlu diketahui dan dipahami bersama: berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta peraturan turunannya mengenai kemitraan perkebunan, jika mitra usaha tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka hak pengelolaan dapat dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat, merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Juga, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh membiarkan pelanggaran berlarut-larut, dan wajib melindungi hak-hak masyarakat," paparnya.

"Fakta sorotan media sudah sangat jelas dan tak terbantahkan: PT Condong Garut beroperasi selama 18 tahun tanpa menjalankan kewajiban, tidak memiliki kantor di wilayah kerjanya, lahan terbengkalai, rakyat menderita, kerugian ratusan miliar rupiah terjadi. Dan yang lebih berat lagi — pejabat yang seharusnya menindak dan mengawasi, justru terkesan menjadi tameng pelindung. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah penyalahgunaan wewenang, pembiaran kejahatan, dan dugaan persekongkolan merugikan negara dan rakyat," tambah Iwan Gunawan.


Oleh karena itu, atas nama DPP LSM MAUNG, kami menyampaikan desakan resmi dan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat: "Segera lakukan penyelidikan mendalam, periksa dan telusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak beserta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran Pemda Landak yang bertanggung jawab. Kami juga menuntut agar seluruh proses penanganan kasus ini diungkapkan secara transparan dan disampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik, agar setiap langkah, temuan, dan kemajuan dapat terungkap secara terang benderang. Masyarakat berhak tahu kebenaran, berhak mengawasi jalannya hukum, dan tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidaktahuan yang berlarut-larut. Jangan biarkan pejabat melindungi perusahaan nakal di atas penderitaan rakyat. Seluruh dokumen perizinan, perjanjian, serta laporan pertanggungjawaban pun wajib dibuka seluas-luasnya," serunya.

"Kami juga menegaskan: apa yang dilakukan PT Condong Garut selama 18 tahun ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, pengelabuan rakyat dan negara, serta penguasaan lahan tanpa hak. Semua pihak yang terlibat — baik pihak perusahaan maupun pejabat yang membiarkan dan melindungi — harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Rakyat sudah menunggu terlalu lama, kesabaran sudah habis, dan kerugian sudah terlalu besar. Hukum harus bekerja, keadilan harus ditegakkan, dan pelaku kejahatan harus ditindak tanpa pandang bulu," pungkas Iwan Gunawan.
 
DPP MAUNG: Rakyat Tidak Boleh Dizalimi, Kebenaran Tidak Boleh Ditutupi!

DPP LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengawasi agar prinsip keterbukaan tetap dipegang teguh oleh lembaga berwenang.

"Kasus ini adalah cerminan nyata bagaimana kepentingan korporasi bisa menindas rakyat kecil, dan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk menutupi kebenaran. Transparansi adalah kunci agar hukum tidak menyimpang, dan agar kepercayaan rakyat kembali pulih. Kami MAUNG akan terus berdiri di sisi kebenaran dan keadilan, mengawal setiap perkembangan, dan memastikan tidak ada lagi hal yang disembunyikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi, karena keadilan yang terang benderang adalah hak seluruh rakyat," tutup pernyataan DPP MAUNG.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Landak, PT Condong Garut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 


Komentar0

Type above and press Enter to search.