Ket Foto : Istimewa
BATAM,KEPRI —Monitorkrimsus.com
Persoalan lahan di kawasan Mangsang, Kota Batam, kembali memanas menyusul dilakukannya penertiban dan penggusuran terhadap bangunan-bangunan warga oleh tim terpadu. Aksi ini memicu gelombang protes sekaligus menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait sejarah penguasaan, perizinan, hingga proses pengalokasian lahan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Menyikapi situasi yang berkembang, seorang tokoh masyarakat yang memahami riwayat kawasan tersebut angkat bicara. Ia meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penertiban semata, tetapi ditelusuri secara menyeluruh dari akar permasalahannya.
JEJAK SEJARAH DUA IZIN YANG TUMPANG TINDIH
Menurut keterangannya, persoalan lahan di Mangsang telah berlangsung cukup lama. Sekitar tahun 2015, dirinya telah menerima permohonan terkait lahan tersebut dan melakukan survei langsung ke lokasi. Saat itu, persoalan tumpang tindih klaim lahan sudah teridentifikasi, termasuk keberadaan yayasan di sekitar kawasan yang juga memiliki kepentingan atas wilayah tersebut.
Pada tahun 2016, diterbitkan izin pematangan lahan seluas sekitar 4,7 hektare atas nama PT Gulber. Proses administratif berjalan hingga dirinya mengundurkan diri dari perusahaan terkait pada September 2017. Namun persoalan muncul ketika kemudian lahan tersebut dialokasikan kepada pihak lain, tanpa kejelasan mengenai status izin sebelumnya.
"Jika izin PT Gulber dibatalkan secara sepihak, apa dasarnya? Bagaimana mekanismenya? Kenapa tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang sudah menempati lokasi tersebut?" tanyanya. Jumat (18/09/26).
Ia menyoroti rentang waktu yang cukup panjang sejak warga mulai menempati dan membangun di lokasi, hingga kemudian lahan dialokasikan kepada pihak lain. Menurutnya, proses pengalokasian seharusnya didahului oleh survei dan pengukuran ulang yang melibatkan pihak-pihak yang sudah ada di lokasi.
"Ketika lahan akan dialihkan, seharusnya ada tim yang turun memverifikasi. Kalau sudah ada warga yang membangun dan berinvestasi, keberadaan mereka harus diakui dan dicarikan solusi, bukan justru digusur tanpa kejelasan," tegasnya.
PEMBEDAHAN PERAN: PEMOHON PENGGUSURAN DAN TIM TERPADU
Tokoh masyarakat ini juga menegaskan pentingnya membedakan peran masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"PT Jeni Putra adalah pihak yang mengajukan permohonan penggusuran. Tim terpadu hadir untuk mendampingi dan mengamankan kegiatan tersebut. Kedua hal ini harus dibedakan secara jelas substansinya," jelasnya.
Ia mendorong warga yang merasa haknya dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan pengaduan secara resmi. Dokumen-dokumen bukti kepemilikan maupun izin yang dimiliki warga harus dikumpulkan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
"Suratkan kepada Presiden, sampaikan kepada komisi terkait. Jangan biarkan persoalan ini berhenti di penggusuran saja. Telusuri juga bagaimana izin diterbitkan, apakah ada izin di atas izin, dan bagaimana proses pengalokasiannya," serunya.
SERUAN: HINDARI INFORMASI SEPIHAK, CARI SOLUSI MELALUI DIALOG
Menyadari kasus ini telah menyebar luas di media sosial, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum tentu akurat.
"Jangan sampai kita hanya menerima opini sepihak. Kalau memang ada izin yang sah, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Biarkan publik melihat fakta dan data lengkapnya. Transparansi adalah kunci agar semua pihak merasa diperlakukan adil," ucapnya.
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan tersebut. Kepeduliannya murni karena mengetahui sejarah panjang perjuangan warga di kawasan tersebut.
"Saya tidak punya kepentingan apa pun di sini. Hati saya tergerak karena tahu bagaimana perjuangan warga yang sudah bertahun-tahun hidup dan membangun di tanah ini. Jangan sampai mereka menjadi korban tumpang tindih kebijakan," pungkasnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui dialog terbuka, pemeriksaan dokumen secara teliti, dan proses hukum yang transparan — dengan tetap mengakui dan menghargai keberadaan warga yang telah lama berdomisili di kawasan Mangsang.
Publishet : TIM/RED
Sumber : Marlon


Komentar0