Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
BENGKAYANG,KALBAR — Monitorkrimsus com
Informasi terkait adanya lahan perkebunan sawit seluas sekitar 500 hektare yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang kini menjadi sorotan serius dari Tim Investigasi LSM MAUNG. Berita yang beredar mempertanyakan status legalitas serta kejelasan kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga memicu keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Tim Investigasi MAUNG menilai setiap informasi yang menyangkut aset berukuran besar yang dikaitkan dengan pejabat publik adalah hal yang wajar untuk ditelusuri dan diklarifikasi. Mengingat jabatan yang diemban, masyarakat berhak mengetahui dengan pasti apakah lahan tersebut diperoleh secara sah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan aturan terkait larangan atau pembatasan penguasaan lahan bagi pejabat negara.
🗣️ PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:
"Kita tidak sedang berpendapat bahwa ada pelanggaran. Namun, ketika aset seluas 500 hektare dikaitkan dengan pejabat publik, maka pertanyaan soal legalitas, asal-usul perolehan, dan kejelasan statusnya adalah hak publik yang harus dijawab secara terbuka dan transparan," tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Sabtu (10/10/26).
"Jika lahan tersebut benar milik pihak yang disebut, maka buktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen kepemilikan, izin lokasi, izin usaha, serta riwayat perolehan yang sah menurut hukum. Jika ada yang belum jelas atau belum lengkap, maka perbaiki dan selesaikan sesuai ketentuan. Masyarakat berhak tahu bahwa pejabat yang mereka percaya senantiasa taat hukum," tambahnya.
Tim Investigasi MAUNG juga menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan berbasis data.
"Jangan biarkan dugaan berkembang tanpa kejelasan, karena itu justru merugikan semua pihak — termasuk nama baik yang bersangkutan sendiri. Segera klarifikasi secara terbuka, serahkan dokumen kepada instansi berwenang untuk diverifikasi, dan biarkan fakta yang berbicara. Itulah cara terbaik untuk meredam keresahan masyarakat," ujarnya.
⚖️ DASAR HUKUM :
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5 & Pasal 12: Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, termasuk dalam bentuk penguasaan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Pasal 5 mengatur tentang larangan menerima hadiah atau janjian yang berhubungan dengan jabatannya, sedangkan Pasal 12 mengatur kewajiban melaporkan harta kekayaan.
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 425: Penyalahgunaan Jabatan: Catatan: KUHP Baru telah diundangkan namun masih dalam masa transisi, berlaku efektif penuh per 2 Maret 2027. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini ketentuan yang masih berlaku secara utama adalah Pasal 423 KUHP Lama tentang Melalaikan Kewajiban Jabatan.
✅ UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 16 ayat (1): Setiap orang yang menguasai dan memiliki tanah wajib memiliki alas hak yang sah menurut undang-undang dan didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada penguasaan tanah yang sah tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
✅ UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — Pasal 9 & 12: Setiap alih fungsi dan peruntukan lahan pertanian wajib melalui prosedur perizinan yang sah dan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat sekitar. Perizinan yang tidak lengkap menjadikan alih fungsi lahan tersebut berpotensi ilegal.
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 4 ayat (3) & Pasal 9 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan hal-hal yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Informasi mengenai aset yang dikaitkan dengan pejabat publik adalah informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang diatur secara tegas sebagai informasi yang dikecualikan.
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b & Pasal 7: Asas penyelenggaraan negara meliputi asas kepatuhan terhadap hukum, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan. Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✅ Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelaporan dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): Penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan terperinci. Aset yang tidak dilaporkan padahal berada di bawah penguasaan atau nama yang bersangkutan dapat menjadi indikasi pelanggaran.
✅ Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Setiap perolehan, pemindahan, dan perubahan status hak atas tanah wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diperiksa kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau perkembangan isu ini. Jika memang ada yang perlu diluruskan, segera luruskan. Jika ada yang perlu dilengkapi, segera lengkapi. Keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah.
"500 hektare bukan lahan kecil. Kejelasannya bukan sekadar urusan pribadi, tetapi urusan kepercayaan publik. Sampaikan dokumen kepemilikan secara terbuka, biarkan instansi berwenang memverifikasinya, dan biarkan masyarakat menilai sendiri. Itulah bentuk akuntabilitas yang kita harapkan dari setiap pejabat," pungkas Tim Investigasi MAUNG.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0