TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

DPC MAUNG Bengkulu Utara: Kejari Geledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,7 Miliar Sampai Tuntas!

                         Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


BENGKULU UTARA — Monitorkrimsus.com

Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,7 miliar, kini menjadi sorotan serius. Penyelidikan ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara ketat dan transparan di seluruh wilayah, termasuk antar-daerah yang saling berbatasan.

Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan perhatian dan sikap tegasnya. Organisasi ini menilai kasus perjalanan dinas yang diduga menyimpang bukanlah masalah kecil, karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.

PERNYATAAN DPC MAUNG LAMPUNG:

"Dugaan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp5,7 miliar menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap pengeluaran anggaran daerah. Perjalanan dinas adalah kebutuhan kerja, bukan sarana memperkaya diri sendiri atau kelompok. Jika angka ini terbukti diselewengkan, maka siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Harinton Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara.  Sabtu (16/10/26).

Organisasi ini juga menekankan bahwa kasus di Bengkulu Utara menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu, untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola anggaran perjalanan dinas.

"Kita sering mendengar keluhan masyarakat: perjalanan dinas banyak tapi hasilnya minim. Laporan kegiatan tidak jelas, bukti pelaksanaan lemah, dan biaya yang dikeluarkan terasa berlebihan. Kasus di Bengkulu Utara membuktikan kekhawatiran masyarakat itu beralasan. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah di Bengkulu untuk terbuka soal rincian perjalanan dinas — ke mana, siapa yang pergi, berapa biayanya, dan apa hasilnya. Publik berhak tahu," tambahnya.

 DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf b: Penyelenggara negara wajib menjaga transparansi dan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat yang berwenang mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mencegah atau tidak melaporkannya, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 208: Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga merugikan kepentingan umum dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.


 DESAKAN DPC MAUNG BENGKULU UTARA

Berdasarkan perkembangan tersebut, DPC MAUNG BENGKULU UTARA mendesak:

Pertama, Kejari Bengkulu Utara agar mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ikuti aliran dana, periksa semua pihak yang terlibat, dan sampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik. Jangan sampai hanya sebagian yang terungkap sementara yang lain tersembunyi.

Kedua, jadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh pemerintah daerah di Bemgkulu. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan dan pelaksanaan perjalanan dinas di masing-masing instansi. Publikasikan rinciannya agar masyarakat dapat mengawasi.

Ketiga, perbaiki sistem pengawasan internal. Laporan perjalanan dinas harus dilengkapi dengan bukti pelaksanaan yang jelas — dokumen kegiatan, dokumentasi, dan laporan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar nota biaya.

"Uang rakyat tidak boleh habis di jalan tanpa hasil yang nyata. Jika perjalanan dinas memang diperlukan untuk melayani masyarakat, tunjukkan hasilnya. Jika disalahgunakan, hukum harus berbicara tegas. Kasus Rp5,7 miliar di Bengkulu Utara harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," pungkas  Orang nomor satu DPC MAUNG Bengkulu Utara.

DPC MAUNG Bengkulu Utara akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Pengelolaan anggaran daerah yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hak masyarakat. Setiap penyimpangan harus ditindaklanjuti secara konsisten, tidak peduli siapa pelakunya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.