Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
KUBU RAYA, KALBAR — Monitorkrimsus.com
Di tengah gencarnya pengawasan yang dilakukan oleh Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) terhadap aktivitas pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali terungkap dua informasi penting yang menyita perhatian masyarakat.
Pertama, pemeriksaan sebuah gudang di kawasan Parit Tok Adam, Jalan Trans Kalimantan, yang diduga menyimpan bawang dan rokok, di mana Bea Cukai menyebut kegiatan tersebut sekadar pengecekan. Kedua, dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah bangunan yang berkedok bengkel di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, yang diduga beroperasi pada malam hari menggunakan truk tangki.
Kedua temuan ini hanyalah sebagian kecil dari dugaan yang lebih luas. Oleh karena itu, DPD RAJAWALI Kubu Raya menegaskan: pengawasan dan penindakan tidak boleh hanya pada dua lokasi ini saja. Seluruh kawasan pergudangan di seluruh wilayah Kubu Raya harus diperiksa, diawasi, dan ditertibkan secara menyeluruh. Kepada Bupati Kubu Raya, Bapak Sujiwo, diharapkan mengambil langkah strategis dan tegas demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.
PERNYATAAN DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:
"Kepada Bapak Bupati Kubu Raya, Bapak Sujiwo — kami mengharapkan perhatian dan langkah tegas dari Bapak. Masalah ini sudah berulang dan menyangkut kerugian rakyat di wilayah yang Bapak pimpin. Di bawah kepemimpinan Bapak, Kubu Raya tidak boleh dijadikan pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat," tegas perwakilan DPD RAJAWALI Kubu Raya.
Pihaknya meminta Bupati Sujiwo menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum.
"Kami mendesak Bapak Bupati untuk segera mengeluarkan arahan tegas: pertama, inventarisasi seluruh kawasan pergudangan dan bangunan yang berfungsi sebagai penyimpanan barang di seluruh kecamatan di Kubu Raya. Kedua, perketat perizinan dan verifikasi kepatuhan setiap tempat usaha dan pergudangan. Ketiga, berikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Keempat, umumkan secara terbuka kepada masyarakat apa yang telah dilakukan dan hasilnya. Rakyat berhak tahu pemimpinnya sedang bertindak untuk mereka," ujarnya. Selasa (20/10/26).
"Jangan sampai ada kesan: ada yang dilindungi, ada yang dibiarkan, sementara rakyat yang terus dirugikan. Bapak Bupati memegang kendali tertinggi di daerah ini. Langkah Bapak menentukan apakah barang ilegal akan terus tumbuh subur atau benar-benar tertib dan diselesaikan. Kami yakin Bapak Sujiwo ingin Kubu Raya yang bersih, tertib, dan sejahtera. Saatnya langkah nyata ditunjukkan," tambahnya.
Selain itu, DPD RAJAWALI kembali menegaskan pentingnya membongkar jaringan di balik kedua temuan tersebut.
"Sambil menindaklanjuti arahan Bapak Bupati, kami juga mendesak APH dan instansi terkait: bongkar siapa yang memodalinya, siapa yang melindunginya, dan siapa yang meraup keuntungan terbesarnya. Pembiaran juga harus ditindak tegas. Jangan biarkan ada oknum yang bermain mata demi keuntungan pribadi di atas kerugian rakyat banyak. Sampaikan hasilnya secara transparan kepada publik — rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan apa yang ditindak," pungkasnya.
"Tidak ada alasan untuk menunda. Keputusan ada di tangan pemimpin daerah ini. Bersama Bapak Bupati Sujiwo, mari wujudkan Kubu Raya yang bersih dari barang ilegal," harap DPD RAJAWALI Kubu Raya.
ASPEK HUKUM YANG MENGIKAT:
UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai — Pasal 4 jo Pasal 36: Rokok tanpa pita cukai sah = pidana penjara hingga 5 tahun + denda 10 kali nilai cukai.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina — Pasal 44: Komoditas tanpa dokumen karantina = pidana penjara hingga 5 tahun.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas — Pasal 37 ayat (1): BBM tanpa izin penyimpanan/angkutan = pidana penjara hingga 5 tahun + denda.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 Pembiaran: Mengetahui tapi tidak mencegah/lapor = pidana penjara hingga 2 tahun.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika ada oknum menerima keuntungan untuk membiarkan aktivitas ilegal berlangsung = pidana penjara 4–20 tahun.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Kepala Daerah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, termasuk menjamin ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KUBU RAYA:
Pertama — KEPADA BUPATI SUJIWO: Keluarkan instruksi tegas segera. Perintahkan inventarisasi dan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh kawasan pergudangan di Kubu Raya. Pastikan tidak ada yang terlewat, tidak ada yang dikecualikan.
Kedua — SINERGI ANTAR INSTANSI: Pemkab, Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan instansi terkait bekerja dalam satu komando. Jangan ada yang saling lempar tanggung jawab. Semua punya peran, semua bertanggung jawab.
Ketiga — BONGKAR JARINGAN & PELINDUNG: Telusuri sampai ke akar. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang melindungi? Siapa yang membiayai? Semua harus terungkap dan diumumkan.
Keempat — TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK: Laporan berkala kepada masyarakat. Apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa yang ditindak. Keterbukaan adalah bukti keseriusan pemerintah bekerja untuk rakyat.
"Bapak Bupati Sujiwo, rakyat Kubu Raya menunggu langkah nyata. Kerugian rakyat tidak boleh terus berulang. Kubu Raya harus menjadi daerah yang aman, tertib, dan bersih dari barang ilegal. Itulah harapan kami, dan itulah yang menjadi kewajiban kita semua untuk memperjuangkannya," pungkas DPD RAJAWALI Kubu Raya.
Kepemimpinan daerah adalah kunci keberhasilan penertiban barang ilegal. Dengan arahan yang tegas dari Bupati Sujiwo, dukungan aparat penegak hukum yang profesional, serta pengawasan masyarakat yang terus dijaga, Kubu Raya dapat terbebas dari jaringan barang ilegal yang selama ini merugikan rakyat. Tidak ada alasan untuk menunda. Bertindaklah sekarang, demi masa depan Kubu Raya yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Komentar0