Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
SERANG, BANTEN — Monitorkrimsus.com
Seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Banten dilaporkan mengalami peristiwa kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Informasi ini memicu sorotan serius dari DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Banten. Organisasi ini menilai bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap insan pers adalah pelanggaran serius, terlebih jika yang diduga melakukannya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
🗣️ PERNYATAAN DPW RAJAWALI BANTEN:
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa ini. Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk menyampaikan informasi publik, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Setiap upaya membungkam atau menyakiti jurnalis adalah bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi," tegas H. Ahmad Iwan Dahlani Ketua DPW RAJAWALI Banten. Sabtu (10/10/26).
"Terlebih lagi, jika dugaan yang menyebut pelakunya oknum kepolisian benar terjadi, maka ini harus menjadi perhatian serius pimpinan institusi terkait. Oknum yang berseragam wajib menjadi teladan menjaga hukum dan melindungi warga, bukan justru melukai warga yang sedang menjalankan profesi sah," tambahnya.
DPW RAJAWALI Banten meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak menutup-nutupi siapa pun yang terlibat.
"Proses hukum harus berjalan cepat dan terbuka. Jika terbukti ada yang salah, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan biarkan kasus ini meredup tanpa kejelasan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang diuji di sini," ujarnya.
Organisasi ini juga mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas adalah syarat utama agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang berimbang.
"Kami juga meminta seluruh insan pers di Banten tetap berhati-hati namun jangan gentar. RAJAWALI akan terus mendampingi dan memperjuangkan keamanan serta hak-hak rekan-rekan jurnalis di lapangan. Lakukan tugas Anda dengan jujur, kami ada di sini untuk memperjuangkan keadilan bagi Anda," pungkasnya.
⚖️ DASAR HUKUM:
✅ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (2): Setiap warga negara berhak mendirikan pers dan sarana untuk pers, serta bebas dari campur tangan, pencekalan, atau penindasan dalam menjalankan pers.
✅ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak dan perlindungan kebebasan dalam menjalankan profesinya, serta perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
✅ UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jurnalis: Mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan fisik dan keamanan.
✅ UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana — Pasal 5 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, keadilan, dan kesamaan dalam perlakuan di hadapan hukum.
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 406: Penganiayaan: Melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV. Jika dilakukan oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang, ancaman pidana dapat lebih berat (Pasal 423 KUHP Baru).
✅ Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Profesi Polri — Pasal 14: Setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menghormati hak asasi manusia serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
DPW RAJAWALI Banten akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dan berharap pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum secepat mungkin. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, terlebih bagi mereka yang diberi amanah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Menjadi penegak hukum berarti harus paling taat hukum. Jika ada yang melanggar, hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Itulah harapan kita semua," pungkas Ketua DPW RAJAWALI Banten.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0