TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

MAKASSAR, SULSEL — Monitorktimsus.com

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu resmi melaporkan pengusaha kosmetik dan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (19/10/2026). Laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di media sosial TikTok. Senen (19/10/26).

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengajukan pengaduan ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis serta advokat yang diduga dilakukan oleh Fenny Frans melalui unggahan dan siaran langsung di akun TikTok-nya.

Pelapor: Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, diwakili Koordinator Arifin selaku ketua media MPG, wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta tim pendamping hukum Sandi, S.H.
Terlapor: Fenny Frans, pengusaha kosmetik, fashion, dan skincare asal Makassar yang dikenal sebagai "Sultan Makassar".
Penerima laporan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Pengaduan disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, di kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Pernyataan yang dipersoalkan sebelumnya disampaikan pada 13 Oktober 2026 melalui siaran langsung TikTok.

Dalam siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026, Fenny Frans  melontarkan pernyataan yang dinilai menantang, menyudutkan, dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Sejak persoalan mencuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, para jurnalis dan advokat menempuh jalur hukum untuk meminta penegasan dan penelusuran lebih lanjut.

Pengaduan masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai adanya atau tidaknya unsur pidana — termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihak pendamping hukum berharap polisi menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Fenny Frans untuk memberikan tanggapan.Tutupnya (*)

Publisher : TIM/RED/AR

Komentar0

Type above and press Enter to search.