TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

KCD PENDIDIKAN WILAYAH 4 TIDAK DIGUBRIS KEPALA SMAS PGRI 3 PURWAKARTA, ADA APA? Revit Rp 818 JUTA DIDUGA TETAP DI-BORONGKAN

Doc: Tim Liputan


PURWAKARTA,JABAR — Monitorkrimsus.com

Sejumlah kejanggalan serius menyelimuti pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta, yang bersumber dari anggaran negara senilai Rp818.887.000. Proyek yang dalam petunjuk teknis diatur sebagai kegiatan swakelola ini justru diduga diserahkan kepada pihak lain atau diborongkan — dan yang lebih mengkhawatirkan, teguran dari instansi yang berwenang seolah tak diindahkan sama sekali.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan sekaligus menyampaikan teguran terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun langkah pengawasan ini tampaknya tidak digubris oleh Kepala Sekolah SMAS PGRI 3, yang dikenal dengan nama Asep.

KEBERANIAN YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN

Sikap Kepala Sekolah yang mengabaikan KCD Pendidikan Wilayah 4 — yang merupakan perpanjangan tangan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat — menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Padahal, petunjuk teknis pemberian bantuan revitalisasi secara tegas menempatkan KCD Wilayah 4 sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, hingga pemberian sanksi terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan.

Apalagi dugaan pemborongan ini bukan sekadar isu tanpa dasar. Pengakuan telah disampaikan sendiri oleh Kepala Sekolah kepada salah satu media daring, yang diperkuat dengan informasi dari pihak yang terlibat di lapangan. Jika demikian, seharusnya KCD Wilayah 4 segera menindaklanjuti dengan turun langsung, memverifikasi temuan, dan menghentikan pekerjaan jika terbukti melanggar aturan.

Namun hingga saat ini, pekerjaan dikabarkan tetap berjalan. Sikap ini memicu kecurigaan yang lebih dalam di kalangan warga dan pemerhati pendidikan di Purwakarta.

"Apakah ada pihak yang membiarkan? Atau Kepala Sekolah merasa kebal hukum karena merasa sudah dilindungi oleh pihak pemborong? Ini uang negara Rp818 juta. Jika memang diborongkan, itu jelas melanggar Juknis dan berpotensi menjadi temuan BPK. KCD Wilayah 4 harus berani tegas, jangan mau diabaikan begitu saja," ujar salah satu pemerhati pendidikan di Purwakarta. Jumat (16/10/26).


DESAKAN MASYARAKAT: JANGAN DIAM SAJA, LANGKAH TEGAS HARUS DIAMBIL

Masyarakat meminta Kepala KCD Pendidikan Wilayah 4 untuk tidak berdiam diri. Jika upaya pembinaan tidak membuahkan hasil, maka saluran resmi berikutnya harus segera ditempuh:

"Laporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berikan sanksi tegas — mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara bantuan, hingga pencabutan izin operasional sekolah dan memasukkan ke dalam daftar hitam penerima bantuan di tahun-tahun berikutnya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan uang publik," tegas warga.

Kekhawatiran yang muncul adalah: jika KCD Wilayah 4 yang memiliki kewenangan langsung saja diabaikan tanpa tindakan lanjut, maka besar kemungkinan ada hal yang belum terungkap di balik pelaksanaan revitalisasi senilai ratusan juta rupiah ini. Transparansi dan penegakan aturan adalah satu-satunya jalan untuk menjawab keraguan publik.

"Kami tidak menuduh, tapi kami bertanya: Ada apa sebenarnya? Mengapa aturan dilanggar, pengawasan diabaikan, dan pekerjaan tetap berjalan? Semua pihak berhak tahu, dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," pungkas warga.

 Publisher : TIM/RED/EP


 

Komentar0

Type above and press Enter to search.