TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI Purwakarta: Transparan Informasi Proyek Data Center AI Jatiluhur, Masyarakat Berhak Tahu Dampak Lingkungannya!

                       Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)

PURWAKARTA, JABAR —Monitorkrimsus.com

Informasi terkait terhentinya sementara proyek pembangunan Pusat Data Kecerdasan Buatan (AI Data Center) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan penting menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pelaksanaannya belum dapat dilanjutkan.

Menyikapi perkembangan tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menyampaikan sorotan mendalam sekaligus penjelasan hukum terkait pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan sebelum suatu proyek pembangunan dilaksanakan.

FAKTA PERKARA:

Proyek Data Center AI Jatiluhur direncanakan dibangun di kawasan strategis Jatiluhur yang berfungsi sebagai daerah penyangga air bersih dan kawasan strategis lingkungan. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum terpenuhinya dua syarat mendasar:

- Belum memiliki dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL
- Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kedua dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN:

1. Terkait AMDAL — UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pasal 24 ayat (1): Izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup hanya dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang setelah kelayakan lingkungan ditetapkan berdasarkan keputusan kelayakan AMDAL.

Pasal 98 ayat (1) huruf a: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Aturan Pelaksana Terbaru)

Pasal 29 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan PBG semakin dipertegas sebagai syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS).

Sanksi: Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kawasan Strategis — UU No. 4 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air (Undang-Undang Terbaru)

Kawasan Jatiluhur merupakan kawasan strategis sumber daya air dan perlindungan ekosistem. Sesuai UU No. 4 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan di kawasan sempadan waduk dan daerah aliran sungai wajib memperhatikan fungsi lindung kawasan agar tidak menurunkan kualitas lingkungan dan ketersediaan air baku bagi masyarakat luas.


 PERNYATAAN DPD RAJAWALI PURWAKARTA:

"Langkah sementara yang diambil dengan menunda pembangunan proyek Data Center AI Jatiluhur adalah hal yang tepat dan patut diapresiasi. Lebih baik terlambat karena lengkap izinnya daripada berjalan namun melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan," tegas Edi Tanam Purwakarta Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta. Kamis (29/10/26).

Pihaknya menyoroti bahwa kawasan Jatiluhur bukan kawasan biasa:

"Jatiluhur adalah sumber kehidupan jutaan warga. Waduk ini menyuplai air bersih, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menjadi penopang kehidupan di sekitarnya. Setiap pembangunan di kawasan strategis ini harus sangat berhati-hati. AMDAL bukan sekadar syarat administratif — ia adalah jaminan bahwa dampak terhadap lingkungan dan masyarakat telah dikaji secara mendalam dan dapat dikelola dengan baik." Tegas Edi

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI PURWAKARTA:

Pertama — Lengkapi Seluruh Dokumen Lingkungan Sebelum Memulai: Penyusun proyek wajib menyusun dan menyelesaikan proses penilaian AMDAL secara objektif dan transparan. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam proses penilaian dampak lingkungan sesuai hak partisipasi publik yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Kedua — Urus PBG Sesuai Ketentuan Terbaru: Persetujuan Bangunan Gedung harus diperoleh melalui sistem perizinan yang berlaku dengan melampirkan seluruh persyaratan teknis, termasuk kesesuaian rencana tata ruang dan dokumen lingkungan. Jangan memaksakan pembangunan sebelum izin diterbitkan secara sah.

Ketiga — Perhatikan Aturan Khusus Kawasan Jatiluhur: Mengingat posisi Jatiluhur sebagai kawasan strategis sumber daya air berdasarkan UU No. 4 Tahun 2024, pastikan rencana pembangunan tidak melanggar ketentuan sempadan waduk, fungsi lindung kawasan, dan rencana tata ruang daerah.

Keempat — Transparansi Informasi kepada Publik: Masyarakat berhak mengetahui rencana pembangunan, dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, serta langkah mitigasi yang akan diambil. Keterbukaan informasi akan membangun kepercayaan dan mencegah keresahan di tengah masyarakat.

"Hukum tidak boleh dinegosiasikan. Proyek yang besar dan strategis harus memiliki standar kepatuhan yang lebih tinggi, bukan justru mengabaikan aturan. Kami di DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal proses ini — demi hukum yang ditegakkan, demi lingkungan yang terjaga, dan demi hak warga Jatiluhur yang harus dilindungi," pungkas Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta Mengakhiri

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang taat hukum dan menghormati lingkungan. Proyek Data Center AI Jatiluhur tentu membawa harapan kemajuan bagi daerah. Namun kemajuan tidak boleh dibangun di atas pelanggaran aturan dan kerusakan lingkungan. Lengkapi izinnya, penuhi syaratnya, libatkan masyarakatnya — barulah pembangunan itu akan benar-benar membawa manfaat yang berkelanjutan untuk semua pihak.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.