TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal

                     Ket Foto : ILustrasi (Ist)


BATAM, KEPRI —Monitorktimsus.com

Dugaan aktivitas cut and fill tanpa kejelasan perizinan di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memunculkan persoalan serius tentang supremasi hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.

Pernyataan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyebut tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut menjadi dasar penting bagi dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan tanah dilaporkan masih berlangsung, efektivitas pengawasan pemerintah pun dipertanyakan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif biasa. Apabila terbukti terdapat kegiatan tanpa persetujuan yang diwajibkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Jonrius: Perizinan Bukan Formalitas, Pemerintah Wajib Bertindak

Sekretaris DPD RAJAWALI Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., yang merupakan lulusan Hukum Tata Negara dan mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Administrasi Negara, menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen pengendalian pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi negara.

"Secara anatomi Hukum Administrasi Negara, perizinan bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas di atas kertas. Perizinan merupakan instrumen pengendalian agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, tata ruang, dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup," ujar Jonrius, Jumat (6/11/2026)

Ia menjelaskan, kegiatan pematangan lahan harus memenuhi persyaratan hukum sesuai karakteristik dan skala kegiatannya, termasuk ketentuan persetujuan lingkungan serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Jonrius merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, apabila suatu kegiatan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen tersebut tidak tersedia, maka pemerintah harus melakukan pemeriksaan serta menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan ada praktik pembenaran melalui izin lisan, pembiaran, ataupun pemutihan administratif terhadap kegiatan yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan hukum. Setiap tindakan pemerintahan maupun kegiatan usaha harus memiliki dasar kewenangan dan legalitas yang jelas," tegasnya.

Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Lingkungan

Tidak hanya persoalan administrasi, Jonrius juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana dan perdata apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup.

Ia merujuk Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 109 UU PPLH juga mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dalam rumusan dan persyaratan yang berlaku.

"Pelaku usaha jangan menganggap konsekuensi hukum hanya sebatas teguran atau penghentian pekerjaan. Jika unsur pidana lingkungan terpenuhi, proses penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai kerusakan lingkungan dianggap sebagai risiko bisnis yang bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda," ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH untuk kegiatan yang memenuhi kriteria hukum, serta kemungkinan gugatan perdata apabila terdapat kerugian dan dasar hukum yang memadai.


Hukum Tata Negara: Negara Tidak Boleh Absen

Dari perspektif Hukum Tata Negara, Jonrius menilai pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kegiatan pematangan lahan tanpa kejelasan legalitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.

"Negara tidak boleh absen ketika ruang hidup masyarakat terancam. BP Batam, Pemerintah Kota Batam, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Jonrius juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus menjadi salah satu rujukan dalam menilai legalitas kewenangan, prosedur, serta tindakan pejabat pemerintahan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar persetujuan yang sah, bagaimana proses pengawasannya, dan siapa instansi yang bertanggung jawab melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

RAJAWALI Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Pernyataan

Sebagaimana diberitakan Batamtimes.co, BP Batam melalui surat Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum M. Taufan menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan.

Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah nama juga disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni Djuseng, Fahmi, dan Rio. Djuseng disebut dikaitkan dengan aktivitas PT Sri Indah, Fahmi disebut sebagai humas, sedangkan Rio dikaitkan dengan kegiatan penimbunan.

Kendati demikian, hubungan hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus diklarifikasi dan dibuktikan. Penyebutan nama dalam pemberitaan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.

DPD RAJAWALI Kota Batam mendesak:

1. BP Batam membuka secara transparan informasi mengenai status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi.
2. DLH Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap persetujuan lingkungan serta potensi dampak ekologis kegiatan tersebut.
3. Satpol PP dan instansi teknis melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai kewenangan.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan hidup.
5. Dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan maupun pengawasan di lokasi.

"Kami tidak sedang memusuhi investasi. Kami justru ingin investasi di Batam berjalan sehat, taat hukum, dan tidak merugikan masyarakat. Tetapi jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan," tegas Jonrius.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada dokumen dan pernyataan pejabat.

"Kalau pemerintah sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin, sekarang publik menunggu tindakan konkretnya. Jangan sampai bukit sudah habis, lingkungan sudah rusak, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Hukum harus hadir sebelum kerusakan semakin meluas," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DLH, aparat penegak hukum, PT Sri Indah, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk menjamin keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/*)

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI BATAM
Ket Foto : ILustrasi (Ist)

Komentar0

Type above and press Enter to search.